Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Charles Honoris Laporkan Akun @MuchlistHassan ke Bareskrim

Kompas.com - 02/05/2018, 12:43 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Charles Honoris melaporkan pemilik akun Twitter @MuchlistHassan (Pangeran JKT) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang diduga kuat melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE.

"Kami melapor ke Bareskrim Polri bertindak untuk dan atas nama klien kami Bapak Charles Honoris, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P. Keperluanya adalah melaporkan adanya tindakan fitnah, pencemaran nama baik dan undang-undang pelanggaran terhadap ITE, yang dilaporkan adalah akun @MuchlistHassan," ujar kuasa hukum Charles, Budi Widarto.

Baca juga: Ini Kerusakan-kerusakan di Monas Setelah Acara Untukmu Indonesia

Budi mengatakan, unggahan akun tersebut dinilai provokatif dan merugikan kredibilitas Charles.

Akun tersebut mengunggah kicauan, "Masuk ke Monas tangan distempel, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDI-P/caleg dapil DKI 3)...hahhaha bilang aja lu mau menipu, dasar kodok bangkong!!!!". 

Budi mengatakan, Charles tidak tahu menahu terkait acara "Untukmu Indonesia" yang digelar pada Sabtu (28/4/2018) itu.

Baca juga: Buntut Bagi-bagi Sembako di Monas, Ini 4 Hukuman untuk Panitia Untukmu Indonesia

Melalui kuasa hukumnya, anggota DPR RI Charles Honoris melaporkan akun Twitter @MuchlistHassan (Pangeran JKT) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan  fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang diduga kuat melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE.KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Melalui kuasa hukumnya, anggota DPR RI Charles Honoris melaporkan akun Twitter @MuchlistHassan (Pangeran JKT) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang diduga kuat melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE.
Begitu juga terkait pembagian sembako yang disebut-sebut telah mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

Budi membenarkan ada kupon bergambarkan Charles.

Namun, kupon itu dibagikan tidak untuk kegiatan di Monas, melainkan kegiatan bakti sosial di daerah pemilihan Charles, di Tegal Alur, Jakarta Barat. 

Baca juga: Polisi Sebut Anak yang Meninggal di Sekitar Monas Bukan Peserta Untukmu Indonesia

"Kupon ini memang pernah dibagikan saat dia mengadakan bakti sosial di dapil dia di daerah Tegal Alur. Tidak berselang jauh dari acara itu sebenarnya, tetapi saat event di Monas, dia tidak pernah membagikan itu dan beliau tidak ada di situ. Ini kemudian yang disalahgunakan orang-orang terkait dengan yang di Monas hingga sekarang viral dimana-mana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com