Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Bagi-bagi Sembako di Monas, Ini 4 Hukuman untuk Panitia "Untukmu Indonesia"

Kompas.com - 02/05/2018, 06:57 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberikan hukuman untuk Forum Untukmu Indonesia, panitia acara "Untukmu Indonesia" yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).

Hukuman diberikan karena sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan acara itu.

"Sesuai surat pernyataan yang dibuat panitia, mereka harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait dampak yang diakibatkan oleh kegiatan di Monas," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati kepada Kompas.com, Selasa (1/5/2018).

Ada empat sanksi yang diberikan untuk panitia.

Baca juga: Polisi Sebut Anak yang Meninggal di Sekitar Monas Bukan Peserta Untukmu Indonesia

Berikut ini adalah daftar sanksi yang diberikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada Forum Untukmu Indonesia.

1. Ganti kerugian

Sanksi pertama, Forum Untukmu Indonesia harus bertanggung jawab atas kerusakan di Monas akibat acara mereka.

"Harus mengganti semua kerusakan dan kerugian yang telah ditimbulkan akibat kegiatan tersebut," ujar Tinia.

Tinia mengatakan, Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas yang paling tahu besar kerusakan yang terjadi di Monas.

Baca juga: Sandiaga Sebut Ada Mobilisasi Massa di Acara Untukmu Indonesia

Kepala UPT Monas DKI Jakarta Munjirin tengah menginventarisasi kerusakan-kerusakan itu.

2. Tanggung jawab terhadap korban tewas

Suasana pembagian sembako dalam acara Untukmu Indonesia di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Suasana pembagian sembako dalam acara Untukmu Indonesia di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Tinia mengatakan, sanksi kedua untuk mereka adalah bertanggung jawab atas adanya korban tewas.

"Kedua, menyelesaikan persoalan dengan dua keluarga korban tewas," ujarnya. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan, ada dua anak tewas akibat acara bagi-bagi bahan pokok di Monas. Anak itu bernama Adinda Rizki dan Mahesha Janaedi.

Baca juga: Volume Sampah di Monas Hingga 15 Truk Usai Acara Untukmu Indonesia

Mahesa yang berusia 10 tahun, dan Adinda yang berusia 12 tahun, tinggal berdekatan di Pademangan, Jakarta Utara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com