Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendi Bantah Pembunuhan Istri dan Dua Anaknya Terencana

Kompas.com - 09/05/2018, 20:03 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdawka Muhtar Effendi alias Pendi (60) membantah merencanakan pembunuhan istri dan dua anak tirinya.

Hal itu disampaikan Pendi melalui kuasa hukumnya, Bahtiar usah sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018) 

"Kami ingin meluruskan bahwa semata-mata bukan karena niat atau kejadian yang direncanakan. Faktor utamanya pertengkaran rumah tangga, permasalahan ekonomi. Mereka mempertengkarkan masalah kredit mobil," kata Bahtiar. 

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, Pendi membunuh istrinya, Emah (40) serta kedua anak tirinya, Nova (21) dan Tiara (11) setelah bertengkar kediaman mereka di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang, Senin (12/2/2018).

Baca juga : Pendi, Pembunuh Istri dan 2 Anaknya Nyeker Jalani Sidang Perdana

Mereka bertengkar soal biaya kredit mobil. Emah disebut meminta sang suami untuk membayar cicilan mobil yang dibelinya.

Namun, Pendi menolak dan terpancing emosi untuk menusuk Emah dengan sangkur. Pendi kemudian juga membunuh kedua anaknya.

Meski demikian, Pendi tak menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

"Benar atau tidak dari isi dakwaan tadi? Tidak ada keberatan?" tanya Majelis Hakim Gatot dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 16.00.

"Benar," jawab Pendi, setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.

Baca juga : Ini Pengakuan Pendi yang Tega Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Tangerang

Usai sidang Pendi langsung digiring jaksa keluar lewat pintu khusus tanpa meninggalkan sepatah kata pun. Sementara kuasa hukumnya, Bahtiar menyebutkan alasan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Tidak (eksepsi). Alasannya ya jelas. Artinya untuk masalah tempat dan kejadian perkara memang sudah benar adanya. Karena kejadian itu di rumahnya sendiri. Dia juga membenarkan itu," kata Bahtiar.


Dari kejadian ini, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com