JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, acara bertajuk "Untukmu Indonesia" di Monas pada 28 April lalu tak melalui disposisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada acara bagi-bagi sembamko dan makanan gratis itu, dua bocah berinisial MJ dan MR tewas. Mereka diduga tewas terinjak massa.
Tinia mengungkapkan tidak adanya disposisi gubernur tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018) kemarin, terkait kasus kematian bocah di Monas itu.
"Oh enggak (disposisi Gubernur). Itu kan sudah teknis ya," ujar Tinia.
Baca juga: Kadis Pariwisata Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kematian 2 Bocah di Monas
Dalam pemeriksaan selama 11 jam itu, Tinia menjelaskan bahwa pihaknyalah yang bertanggungjawab menimbang pemberian izin mengenai teknis acara tersebut. Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan izin untuk acara tersebut.
"Izin sudah ada dong, kan makanya sudah terlaksana ya," ujar dia.
Namun dia menambahkan, pihaknya telah memperingatkan panitia acara untuk menghindari acara bagi-bagi sembako karena rawan ricuh.
"Sudah tau (rencana bagi-bagi sembako) makanya dari awal saya larang," kata dia.
Hal senada diungkapkan Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Mundjirin saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut. Ia mengatakan, karena dilarang melakukan bagi-bagi sembako, pihak panitia kemudian mengeluarkan surat pernyataan secara sepihak.
Kepada polisi, Mundjirin mengatakan, panitia telah menerbitkan surat pernyataan bersedia menanggung risiko yang timbul akibat acara pembagian bahan pokok gratis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.