Suruh orang hijrah ke Suriah, bukan lakukan teror
Aman mengaku hanya menyuruh orang lain dan murid-muridnya hijrah ke Suriah.
Dia menyebut sudah banyak muridnya yang berangkat ke Suriah atas anjuran dirinya.
"Saya menganjurkan kepada murid-murid saya untuk hijrah ke Syam (Suriah). Sekitar lebih dari 1.000 murid saya sudah berada di sana," ucap Aman.
Baca juga: Usai Baca Pleidoi, Aman Abdurrahman Tersenyum dan Angkat 1 Jari
Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, menyampaikan hal serupa.
Asrudin menyatakan, kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme dan menggerakkan orang lain melakukan teror.
Menurut Asrudin, Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khilafah.
Baca juga: Aman Abdurrahman Tuding Pemerintah Ingin Penjarakan Dia Seumur Hidup karena Hal Ini
Dalam tausiyah yang disampaikannya, Aman hanya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.
"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata Asrudin.
Tuntutan jaksa dinilai tak sesuai fakta hukum
Dengan penjelasan yang disampaikannya, Asrudin menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keterlibatan kliennya dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.
Asrudin menuturkan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.
Baca juga: Aman Abdurrahman Mengaku Pernah Ditawari Kompromi dengan Pemerintah
Di akhir pembelaan, Asrudin meminta majelis hakim membebaskan Aman dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca juga: Aman Abdurrahman Bantah Terlibat Teror Bom Samarinda hingga Bom Thamrin
"Memohon kepada majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.