JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak tersandung kasus narkoba, artis Roro Fitria kerap kali terlihat tak memperhatikan penampilannya. Biasanya ia tampak tak terurus dengan tatanan rambut, riasan wajah, dan baju ala kadarnya.
Namun, penampilannya Senin (28/5/2018) ini tampak berbeda. Roro tampak segar dengan riasan wajah dan tatanan rambut yang rapi.
Pantauan Kompas.com, Roro tampak mengenakan baju batik coklat tua yang dibalut dengan kemeja oranye khas tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Roro Fitria Diserahkan ke Kejaksaan Sore Ini
Batik ini memiliki motif yang sama dengan kemeja yang dikenakan WH (40), pria yang diketahui menjadi kurir sabu dalam kasus ini.
Roro tak menggubris ketika awak media menanyakan terkait kekompakannya dalam berbusana dengan kurir sabu tersebut.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, mengatakan, hari ini pihaknya akan melimpahkan berkas keduanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas perkara keduanya dinyatakan P21 atau lengkap pada Jumat (25/5/2019) lalu. Oleh sebab itu hari ini kami limpahkan RF (Roro Fitria) dan WH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Calvin, Senin.
Baca juga: Kejati DKI Tunjuk Tiga Jaksa Penuntut untuk Kasus Narkoba Roro Fitria
Calvin memastikan, Roro dan WH dalam keadaan sehat. Roro dan WH kemudian diantar menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.45 WIB.
Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Saat itu Roro diketahui tengah melakukan proses pemesan sabu.
Dari penggeledahan, lanjut Calvin, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan WH serta satu kartu ATM atas nama WH.
Baca juga: Polisi: Roro Fitria Tak Pernah Sampaikan Nama Artis Lain yang Terlibat Narkoba
"Dari situ kami interogasi, barang itu dari mana dan siapa yang pesan. Ternyata, yang pesan adalah RF, tanggal 13 Februari (2018). Tapi, baru ada barangnya tanggal 14 (Februari 2018). Pesan awalnya tiga gram, tapi cuma ada dua gram," tutur Calvijn, Kamis (15/2/2018).
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.