Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria dan Kurir Sabu Kompak Kenakan Batik Saat Pelimpahan ke Kejaksaan

Kompas.com - 28/05/2018, 16:00 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak tersandung kasus narkoba, artis Roro Fitria kerap kali terlihat tak memperhatikan penampilannya. Biasanya ia tampak tak terurus dengan tatanan rambut, riasan wajah, dan baju ala kadarnya.

Namun, penampilannya Senin (28/5/2018) ini tampak berbeda. Roro tampak segar dengan riasan wajah dan tatanan rambut yang rapi.

Pantauan Kompas.com, Roro tampak mengenakan baju batik coklat tua yang dibalut dengan kemeja oranye khas tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Roro Fitria Diserahkan ke Kejaksaan Sore Ini

Batik ini memiliki motif yang sama dengan kemeja yang dikenakan WH (40), pria yang diketahui menjadi kurir sabu dalam kasus ini.

Roro tak menggubris ketika awak media menanyakan terkait kekompakannya dalam berbusana dengan kurir sabu tersebut.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, mengatakan, hari ini pihaknya akan melimpahkan berkas keduanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas perkara keduanya dinyatakan P21 atau lengkap pada Jumat (25/5/2019) lalu. Oleh sebab itu hari ini kami limpahkan RF (Roro Fitria) dan WH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Calvin, Senin.

Baca juga: Kejati DKI Tunjuk Tiga Jaksa Penuntut untuk Kasus Narkoba Roro Fitria

Calvin memastikan, Roro dan WH dalam keadaan sehat. Roro dan WH kemudian diantar menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.45 WIB.

Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Saat itu Roro diketahui tengah melakukan proses pemesan sabu.

Dari penggeledahan, lanjut Calvin, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan WH serta satu kartu ATM atas nama WH.

Baca juga: Polisi: Roro Fitria Tak Pernah Sampaikan Nama Artis Lain yang Terlibat Narkoba

"Dari situ kami interogasi, barang itu dari mana dan siapa yang pesan. Ternyata, yang pesan adalah RF, tanggal 13 Februari (2018). Tapi, baru ada barangnya tanggal 14 (Februari 2018). Pesan awalnya tiga gram, tapi cuma ada dua gram," tutur Calvijn, Kamis (15/2/2018).

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompas TV Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Roro Fitria akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com