JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara RJ (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial.
"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas (perkara) sudah kami kirim ke Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta), tadi jam 12.30 WIB sudah kami kirim," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018).
Ia mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Kami menunggu daripada keputusan Jaksa, apa P21 (lengkap) atau P19 (dikembalikan kepada kepolisian untuk dilengkapi)," lanjut Argo.
Baca juga: Polisi Sebut Remaja yang Hina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya
Akibat perbuatannya tersebut, RJ akan dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun (penjara).
Namun, lanjut Argo, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap RJ mengingat usianya yang masih di bawah umur. Saat ini, RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa delapan orang teman sekolah RJ sebagai saksi dan meminta pertimbangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli.
Baca juga: Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.