Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi

Kompas.com - 27/05/2018, 08:47 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan kasus RJ alias S (16), remaja yang dituduh menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dari tindakan yang dilakukan RJ. Ia menyebut, RJ terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE. Ancamannya 6 tahun (penjara)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi tak sembarangan dalam memperlakukan RJ mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Ulah Remaja S yang Menghina Presiden Jokowi Berujung Masalah Hukum

Polisi berpatokan pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam UU tersebut diatur berbagai hak anak dalam menjalani proses hukumnya.

Sejauh ini beberapa "perlakuan khusus" berkaitan dengan UU tersebut telah dikenakan kepada RJ. Berikut 6 hal tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dirangkum Kompas.com.

1. Identitas wajib diinisialkan

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU SPPA disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam hal ini menurut UU SPPA RJ dapat dikatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU SPPA disebutkan, identitas anak yang berkonflik dengan hukum wajib diinisialkan dalam berbagai pemberitaan media. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 19

(1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

Baca juga: Remaja yang Hina Presiden Jokowi dalam Sebuah Video Terancam Dibui 6 Tahun

2. Didampingi orangtua saat pemeriksaan

Dalam setiap tahapan hukumnya, RJ berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 UU SPPA sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com