Pasal 23
(2) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orangtua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.
Argo memastikan dari tahap awal penyelidikan hingga saat ini RJ selalu mendapatkan pendampingan orang tuanya.
"Tentu selalu didampingi. Ini kan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Argo Kamis (24/5/2018).
3. Pertimbangan saksi ahli khusus
Dalam Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU SPPA disebutkan, polisi berkewajiban meminta pertimbangan sejumlah saksi ahli khusus anak untuk menentukan hukuman bagi anak yang tengah berhadapan dengan hukum.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 27
(1) Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.
Dalam hal ini, polisi telah memanggil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli.
Saat itu Susanto mengusulkan RJ alias S (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo, untuk disanksi meminta maaf secara tertulis kepada publik. Hal ini mengingat S masih di bawah umur.
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Kalau tidak sampaikan (maaf) ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Menurut Argo, pihaknya akan meminta pertimbangan saksi ahli lain untuk menentukan hukuman untuk RJ.
4. Status tersangka