KOMPAS.com - Berita apa saja yang mendapat banyak perhatian pembaca Kompas.com hari ini? Berikut tiga topik yang ramai sepanjang Kamis, 30 Mei 2018.
1. Vonis Duo Bos First Travel
Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.
Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Sidang vonis atas tiga terdakwa berlangsung hari ini, Rabu (31/5/2018), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Ikuti perkembangan berita soal First Travel di sini.
2. Pengguna WhatsApp Indonesia Sudah Bisa "Video Call" Berempat Sekaligus
Fitur "Group Video Calling" WhatsApp mulai meluncur untuk pengguna Android. Beberapa hari sebelumnya, fitur ini dilaporkan mendarat lebih dulu di perangkat iOS.
Pembaruan fitur ini masih berupa server-side atau baru bisa dijajal sebagian besar pengguna.
Pada Selasa (29/5/2018) malam, sejumlah pengguna di Indonesia sudah kebagian fitur ini, termasuk KompasTekno yang sudah menjajalnya.
WhatsApp akan menyebar fitur video call berama-ramai ini secara bertahap, hingga akhirnya merata ke semua pengguna.
"Group Video Calling" bisa menampung hingga empat partisipan dalam satu obrolan tatap muka, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Uber Gizmo, Rabu (30/5/2018).
Baca selengkapnya di sini.
3. Sidang Replik dan Duplik Kasus Aman Abdurrahman
Hari ini sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi Aman. Sidang juga dilanjutkan dengan agenda duplik atau tanggapan Aman atas replik jaksa.
Dalam repliknya, jaksa berterima kasih kepada Aman karena Aman mengakui dan membenarkan uraian buku seri materi tauhid yang isinya mengafirkan penguasa dan penegak hukum di Indonesia karena melaksanakan hukum selain hukum Allah.
Sementara Aman dalam dupliknya menyatakan siap dihukum mati asal vonis itu terkait dengan prinsipnya soal pemerintah Indonesia dan aparaturnya yang ia sebut kafir.
Baca selengkapnya perkembangan berita soal Aman Abdurrahman di sini.
______________________
"Rame" adalah kata tak baku dari ramai. Rame merupakan topik baru di Kompas.com yang berisi ringkasan isu yang ramai atau menonjol dan mendapat atensi besar dari pembaca sepanjang satu hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.