Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rame Hari Ini, Rabu 30 Mei 2018

Kompas.com - 30/05/2018, 20:56 WIB
Heru Margianto

Editor

KOMPAS.com - Berita apa saja yang mendapat banyak perhatian pembaca Kompas.com hari ini? Berikut tiga topik yang ramai sepanjang Kamis, 30 Mei 2018.

1. Vonis Duo Bos First Travel

Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.

Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.

Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Sidang vonis atas tiga terdakwa berlangsung hari ini, Rabu (31/5/2018), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Ikuti perkembangan berita soal First Travel di sini

2. Pengguna WhatsApp Indonesia Sudah Bisa "Video Call" Berempat Sekaligus

Fitur "Group Video Calling" WhatsApp mulai meluncur untuk pengguna Android. Beberapa hari sebelumnya, fitur ini dilaporkan mendarat lebih dulu di perangkat iOS.

Pembaruan fitur ini masih berupa server-side atau baru bisa dijajal sebagian besar pengguna.

Pada Selasa (29/5/2018) malam, sejumlah pengguna di Indonesia sudah kebagian fitur ini, termasuk KompasTekno yang sudah menjajalnya.

WhatsApp akan menyebar fitur video call berama-ramai ini secara bertahap, hingga akhirnya merata ke semua pengguna.

"Group Video Calling" bisa menampung hingga empat partisipan dalam satu obrolan tatap muka, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Uber Gizmo, Rabu (30/5/2018).

Baca selengkapnya di sini

3. Sidang Replik dan Duplik Kasus Aman Abdurrahman

Hari ini sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi Aman. Sidang juga dilanjutkan dengan agenda duplik atau tanggapan Aman atas replik jaksa.

Dalam repliknya, jaksa berterima kasih kepada Aman karena Aman mengakui dan membenarkan uraian buku seri materi tauhid yang isinya mengafirkan penguasa dan penegak hukum di Indonesia karena melaksanakan hukum selain hukum Allah.

Sementara Aman dalam dupliknya menyatakan siap dihukum mati asal vonis itu terkait dengan prinsipnya soal pemerintah Indonesia dan aparaturnya yang ia sebut kafir.

Baca selengkapnya perkembangan berita soal Aman Abdurrahman di sini

______________________

"Rame" adalah kata tak baku dari ramai. Rame merupakan topik baru di Kompas.com yang berisi ringkasan isu yang ramai atau menonjol dan mendapat atensi besar dari pembaca sepanjang satu hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com