Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Alfian Tanjung Divonis Bebas dari Dakwaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 31/05/2018, 12:51 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018) kemarin, memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.

"Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Para kader PDI-P sebelumnya melaporkan Alfian terkait kicauannya di Twiiter yang menyebutkan 85 persen kader PDI-merupakan anggota PKI.

Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas

Alfian lalu diperiksa di Mapolda Metro Jaya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas perkara Alfian dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk disidangkan. Namun, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dirasa masih kurang. Setelah dinyatakan lengkap, PN Jakarta Pusat akhirnya menggelar sidang Alfian.

Saat persidangan, Alfian mengatakan, kicauan di akun Twitter-nya diambil dari pernyataan kader PDI-P Ribka Tjiptaning yang telah menyebut bahwa 85 persen kader PDI-P merupkan anggota PKI. Ia menunjukkan buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" serta memutarkan rekaman Ribka.

Bantahan PDI-P

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Alfian. Di dalam persidangan, Hasto mengungkapan bahwa tuduhan Alfian yang menyebut mayoritas pengurus PDI-P merupakan kader PKI tidak benar.

Hasto menegaskan, PDI-P menganut ideologi Pancasila. Hal itu pun ditegaskan kepada semua anggota partai.

"Kami menegaskan termasuk melalui surat semua anggota PDI P setia asas partai, yaitu Pancasila. Yang menjadi anggota partai lain dipecat apalagi anggota partai terlarang. Kami melarang di luar Pancasila," kata Hasto.

Hasto menambahkan, perihal isu Ribka Tjiptaning, salah satu pengurus PDI-P, adalah kader PKI sama sekali keliru. Ribka memang memiliki orang tua dengan latar belakang PKI. Namun, bukan berarti dia menganut paham komunis. Pertalian darah seseorang tak membuat pandangan politik juga harus sama.

Hasto meminta supaya polemik mengenai asal usul Ribka Tjiptaning dihentikan.

Pernyataan Alfian juga dinilai telah mencoreng kehormatan PDI-P yang berlandaskan Pancasila.

Divonis Bebas

Setelah menjalani sejumlah persidangan dengan menghadirkan saksi ahli dan bukti, pada Rabu kemarin majelis hakim memvonis bebas Alfian. Majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" bukan tindak pidana.

Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

Putusan ini disambut gembira Alfian serta para pendukungnya.

Alfian menilai putusan tersebut memperlihatkan bahwa majelis hakim bertindak adil dengan mempertimbangkan bukti dan saksi di persidangan yang menunjukan bahwa Alfian tidak bersalah.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah bersikap fair, adil dan kesesuaian dengan fakta hukum dan telah mengambil keputusan yang telah sesuai dengan kepatutan dalam proses hukum yang berhubungan dengan ketentuan NKRI kita," kata Alfian.

Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan itu.

Kuasa hukum Alfian, Munarman berharap agar JPU tidak mengajukan banding karena secara jelas hakim menyatakan bahwa tindakan Alfian atas kicuan di akun Twitter-nya bukan merupakan tindak pidana.

"Kami berharap jaksa tidak banding karena jelas ini bukan merupakan tindakan pidana," ujar Munarman usai persidangan.

Tanggapan PDI-P dan polisi

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menilai vonis bebas Alfian akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, Alfian dilaporkan atas tuduhan yang tidak berdasar.

Karena itu, kata Masinton, majelis hakim seharusnya menjadikan hal itu sebagai salah satu pertimbangan hukum. Menurut Masinton, seharusnya hakim mempertimbangkan kasus tersebut dari beberapa sisi.

Ia menilai tuduhan atau ujaran kebencian yang dilontarkan Alfian memiliki dampak terhadap aspek sosial.

Dengan vonis bebas, kata Masinton, seakan-akan menunjukkan ujaran kebencian itu dianggap benar. Masinton berharap jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam mengambil pertimbangan putusannya," kata Masinton.

Polri menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Alfian. Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal memastikan vonis pengadilan bukanlah akhir.

Dia mengatakan masih ada upaya susulan pascavonis tersebut, yakni banding yang mungkin dilakukan jaksa, bahkan jika diperlukan hingga upaya akhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Iqbal meyakini, jaksa akan meminta bahan keterangan susulan pascavonis tersebut. Saat itulah, pihak kepolisian akan memperkuat berkas-berkas dengan bukti yang ada.

Menurut Iqbal, segala tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Alfian Tanjung sudah sudah sesuai prosedur dan segala hak-haknya sudah dipenuhi.

Karena itu, vonis hakim dinilai sebagai hal yang biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan. Polri menghormati keputusan hakim, tetapi tidak berarti upaya hukum berhenti.

"Tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," kata dia di Mabes Polri, Rabu.

Kasus di Surabaya

Alfian Tanjung bukan pertama kali tersandung masalah karena menuduh sejumlah pihak adalah PKI. Dia juga dilaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah tentang PKI.

Dalam laporan yang dibuat Sujatmiko, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Alfian sebagai tersangka. Bahkan, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Alfian. Namun dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com