Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Fachri Albar Perbaiki Nota Pembelaan

Kompas.com - 07/06/2018, 14:39 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fachri Albar akan memperbaiki nota pembelaan atau pleidoi yang telah mereka siapkan, mengingat sidang pada Kamis (7/6/2018) ini ditunda.

Kuasa hukum Fachri, Hadi Sukrisno, menyebut, nota pembelaan yang telah mereka susun akan dilengkapi.

"(Nota pembelaan) belum lengkap semua sih, masih mau diperbaiki. Kalau tadi mau dibacakan juga bisa sih," ujar Hadi, sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam pleidoinya nanti, tim kuasa hukum Fachri akan meminta vonis rehabilitasi disesuaikan dengan keterangan dokter yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yakni enam bulan rehabilitasi.

Baca juga: Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Pembelaan Fachri Albar Ditunda 2 Pekan

"Isi pleidoinya itu kami minta supaya keterangannya sama dengan keterangan dokter bahwa Ai (Fachri) direhab di RSKO. Intisarinya itu saja," kata Hadi.

Sebelumnya, kuasa hukum Fachri yang lainnya, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sebelas lembar nota pembelaan.

Sandy mengungkap, bahwa kliennya ingin hukuman rehabilitasi diperingan dari tuntutan jaksa yang menuntut sembilan bulan menjadi enam bulan hukuman rehabilitasi, dipotong masa tahanan.

Adapun Fachri dituntut hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Berduka, Sidang fachri Albar Ditunda

Namun, jaksa tidak meminta Fachri menjalankan masa tahanan, hanya direhabilitasi.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fachri Albar dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar jaksa Nasruddin, membacakan surat tuntutan, Selasa (5/6/2018).

Fachri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan

Jaksa menilai, Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Fachri juga dinilai terbukti menerima psikotropika bukan dari pihak berwenang, seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan, dan tidak berdasarkan resep dokter.

Kompas TV Polres Metro Jakarta Selatan masih tetap menahan aktor Fachri Albar walau telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com