TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti kebijakan dihapusnya biaya pendaratan (landing fee) untuk penerbangan tambahan (extra flight) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada libur Lebaran 2018. Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menyayangkan hal itu tidak dibarengi dengan kebijakan agar maskapai tidak menaikkan harga tiket.
"Extra flight yang dilakukan oleh maskapai ternyata ada insentif yang dibebaskan, tapi tidak ada penekanan pada maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket, padahal negara sudah membebaskan biaya landing fee," ujar Ninik di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (19/6/2018).
Baca juga: Sidak Bandara Soekarno-Hatta, Ombudsman Lihat Ada Perubahan Pelayanan
Berdasarkan informasi yang diterima Ninik dari pihak PT Angkasa Pura II, ada sekitar 400 extra flight yang bebas biaya pendaratannya selama libur Lebaran, mulai dari H-8 sampai H+8 Lebaran.
Selain itu, kebijakan serupa juga akan diterapkan pada masa libur Natal dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
Ninik meminta pemerintah mengkaji kebijakan itu agar maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket selama periode liburan tersebut.
"Perlu dilihat kembali setidaknya ini kan masih ada waktu kepulangan, mungkin perlu meminta kepada maskapai untuk kemudian memberikan kompensasi juga kepada masyarakat tidak menaikkan harga tiketnya," kata Ninik.
Baca juga: Banyak Extra Flight, Ini yang Dilakukan AP II
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.