Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Loren agar Kasus Pembunuhan Anjing Benjol Diproses Hukum...

Kompas.com - 22/06/2018, 18:07 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seekor anjing bernama Benjol mati ditusuk di bagian jantung pada Senin (18/6/2018). Menurut keterangan Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia, Benjol ditusuk oleh Wisnu, mantan kekasih pemilik anjing bernama Loren.

Anisa menyebut Wisnu berprofesi sebagai pawang anjing. Anisa mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika Loren dan Wisnu tengah cekcok.

Menurut keterangan Loren kepada Anisa, Wisnu mengaku cemburu karena mantan pacarnya tersebut sedang bertemu dengan seorang teman laki-lakinya yang bernama David di rumah Loren yang terletak di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Baca juga: Loren Akhirnya Laporkan Mantan Kekasih yang Tega Bunuh Anjing Benjol

Saat itu, Wisnu berada di luar rumah, sedangkan Loren dan David berada di dalam rumah. Benjol, anjing kesayangan Loren, saat itu berada di teras rumah.

Tak disangka, lanjut Anisa, Wisnu nekat menusuk Benjol di bagian jantung. Mengetahui hal tersebut, Loren dan David menuju teras dan mendapati Benjol dalam kondisi sekarat hingga akhirnya tak terselamatkan.

Pada saat Loren dan David tengah berupaya menyelamatkan Benjol, Anisa menyebut Wisnu masuk ke dalam rumah, mengambil ponsel Loren, dan membantingnya hingga rusak.

Penusukan Benjol ini kemudian viral di media sosial. Dengan didampingi tim dari Garda Satwa Indonesia, Loren kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/6/2018) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Loren melaporkan Wisnu dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan Hewan serta Pasal 170 KUHP  tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Hukum penganiayaan hewan dinilai lemah

Anisa mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap hewan ke polisi.

Namun, dari banyaknya laporan yang telah dibuat, tak ada satu pun yang membuat pelaku penganiayaan hewan dipidana.

"Sudah banyak sekali laporan yang kami lakukan. Tapi tidak bisa sampai persidangan karena hukumnya lemah. Polisi enggak mau kasusin karena pasalnya lemah. Paling berhenti di laporan saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari situs Hukumonline.com, pada ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Untuk pelaku penganiayaan berat, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com