JAKARTA, KOMPAS.com - Aman Abdurrahman resmi berstatus terpidana mati kasus terorisme. Aman terbukti bersalah menggerakkan orang lain melakukan terorisme dengan ajaran-ajaran dan ceramahnya.
Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan, Aman menjadi terpidana karena tidak ada banding yang diajukan atas vonis hukuman mati terhadapnya.
"Sudah resmi (menjadi terpidana), mulai hari ini. Persidangan kan minggu lalu, Jumat, batas waktu tujuh hari," kata Asludin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Baca juga: Terpidana Mati Aman Abdurrahman Resmi Tak Ajukan Banding
Asludin menjelaskan, Aman saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Aman nanti akan dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum. Namun, tim kuasa hukum belum mengetahui ke lapas mana dan kapan Aman dipindahkan.
"Paling ke Nusakambangan, kemungkinan ya. Saya belum tahu persis. Pasti ke tempat yang maximum security karena ini kan hukuman mati," ujar Asludin.
Asludin menyampaikan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan memutuskan lapas yang akan menjadi tempat Aman ditempatkan.
"Karena dia sudah status napi, berarti dari Dirjen Lapas yang menentukan ke mana dia harus ditempatkan. Dirjen Lapas harus rencanakan di mana penempatannya, baru dieksekusi ke tempat di mana dia (akan ditahan)," ujar dia.
Aman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu.
Baca juga: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman
Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Aman dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.