JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil dua orang saksi pelapor dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra Habiburokhman.
Sebelumnya, Habiburokhman dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Danick Danoko karena menyebut arus mudik di ruas jalan menuju Pelabuhan Merak pada 13 Juni lalu sebagai "mudik neraka".
"Dua saksi fakta atas pelaporan terhadap Habiburokhman, terkait dengan mudik neraka. Ada beberapa bukti yang sudah masuk ke penyelidikan, tentu kami enggak bisa jelaskan ke wartawan. Polisi yang akan menerangkan," ujar Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/6/2018).
Baca juga: Habiburokhman Dilaporkan Seorang Mahasiswa karena Sebut Mudik Neraka
Kedua saksi yang dipanggil tersebut yakni Adi Putra Jaya dan Deeve Kristian Pohan, yang merupakan dua rekan Danick.
"Kebetulan ini (Adi) mahasiswa salah satu universitas swasta di Lampung, kemudian ini (Deeve) mahasiswa di Jakarta. Jadi, mereka sama-sama bareng ke (Pelabuhan Merak). Jadi, mengalami, jadi saksi itu melihat, mendengar dan mengalami. Bukan hanya apa kata 'sopir' nya," turur Jack.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Danick untuk mengklarifikasi laporannya, Jumat (22/6/2018) pekan lalu.
Baca juga: Dilaporkan karena Sebut Mudik Neraka, Begini Tanggapan Habiburokhman
Sebelum menjalani pemeriksaan, Kuasa Hukum Danick, Aulia, mengaku memiliki foto-foto yang menunjukkan lalu lintas menuju Pelabuhan Merak pada tanggal 13 Juni 2018 lancar.
"Ada (foto), kondisi lalin (lalu lintas) ya," ujar Aulia, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Tak hanya foto, ia juga membawa bukti baru terkait kasus ini. Namun, mengenai apa saja bukti yang dibawa, Aulia tak dapat menyampaikannya.