Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelemparan Batu di Tol Jakarta-Merak Terancam Bui 7 Tahun

Kompas.com - 03/07/2018, 09:48 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Lima tersangka pelaku pelemparan batu dari jembatan yang melintang di atas Jalan Tol Jakarta-Merak beberapa waktu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, para tersangka, yaitu WS, BS, RY, SN, dan SL, terancam dengan hukuman penjara 7 tahun.

"Kelima pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan 2 bagian pertama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," kata Indra saat dihubungi, Senin (2/7/2018).

Ayat 1 dalam Pasal 170 KUHP itu menyebutkan, siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Baca juga: Lima Tersangka Pelemparan Batu di Tol Jakarta-Merak Sering Konsumsi Tramadol

Sementara Ayat 2 bagian pertama mengatur hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun jika pelaku dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

"Namun, kelima pelaku masih berusia di bawah umur. Jadi kami kenakan sistem peradilan pidana anak," kata dia.

Kelima tersangka pelaku itu melakukan aksi pelemparan batu di Tol Jakarta-Merak Kilometer 49 pada 27 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi pelemparan itu menyebabkan 5 unit mobil rusak dan 4 orang terluka.

Kepada polisi, kelima tersangka pelaku mengatakan bahwa mereka tak memiliki maksud  khusus saat melakukan aksi tersebut. Mereka melakukan hal itu dalam kondisi sadar, tidak terpengaruh obat, dan atas dasar iseng semata.

Baca juga: Satu Korban Pelemparan Batu di Tol Jakarta-Merak Alami Luka di Kepala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com