JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, mengungkap kasus penjambretan yang melibatkan dua warga Muara Baru, Penjaringan, sebagai tersangka pelaku yaitu UTA dan UMY.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, penangkapan UTA dan MY bermula dari aksi penjambretan keduanya pada 19 Juni lalu di Jalan Raya Pluit, Jakarta Utara.
"Korban melihat nopol (motor tersangka) dan ada anggota Buser (buru serga) yang lewat kemudian dilakukan pengejaran," kata Rachmat di Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu (4/7/2018).
Berdasarkan penelusuran polisi, MY ditangkap di kawasan Waduk Pluit tak lama setelah kejadian. Polisi kemudian menangkap UTA di rumahnya di kawasan Muara Baru, pada Selasa kemarin.
Baca juga: Begal dan Jambret Marak Jelang Asian Games, Polisi Kerahkan Personel
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi penjambretan lebih dari sekali. Bahkan, MY tercatat sebagai residivis untuk jenis kasus yang sama.
"Tersangka melakukan perbuatan pencurian atau jambret sudah empat kali. Wilayah operasinya di Tambora dan Penjaringan," kata Rachmat.
Menurut Rachmat, MY dan UTA tidak terlibat dalam sindikat jambret Tenda Oranye yang tengah jadi perbincangan beberapa hari terakhir.
"Tidak ada kaitan (dengan Tenda Oranye) karena untuk domisili yang pelaku jambret ini berbeda dengan yang di Teluk Gong. Karena ini domisilinya di Muara Baru," kata dia
MY dan UTA kini dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Pesan Terakhir Korban Penjambretan di Cempaka Putih untuk Calon Suami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.