DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MR ditangkap setelah menganiaya anak tirinya berinisial S.
Penganiayaan itu menyebabkan anak berusia 2 tahun itu terluka di seputaran wajahnya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, kejadian tersebut terjadi di tempat tinggal pelaku di Kampung Pabuaran, Bojong Gede, Bogor, pada Sabtu (30/6/2018), pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Orang yang Dicurigai Aniaya Pengendara Motor di Pagedangan
MR yang saat itu baru saja pulang mencari pekerjaan hendak menggendong S. Namun, saat digendong, korban menangis.
"Akhirnya ayahnya kesal dan menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban dan menyentil-nyentil bibir korban," kata Bintoro, Rabu (4/7/2018).
Akibat perbuatan MR, korban mengalami luka di bagian mulut, hidung, dan memar di beberapa bagian wajah.
Baca juga: Sekelompok Pemuda Aniaya 2 Kakek, 1 Nenek dan 1 Anak Kecil
Paman korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan MR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok, Minggu (1/7/2018).
"Saat ini, MR telah diamankan di Polres Depok. Ia dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Bintoro.