JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah apabila dianggap kecolongan dalam mengatur produk susu kental manis (SKM).
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, polemik mengenai produk SKM yang tidak dapat dijadikan pengganti nutrisi susu muncul karena perkembangan media sosial.
"Saya kira bukan baru sekarang ya, karena dengan adanya sosial media di mana masyarakat dengan mudah menyampaikan pandangan masing-masing sehingga ini (SKM tidak bisa dijadikan nutrisi pengganti susu) kelihatannya baru muncul," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Baca juga: BPOM Pastikan Produk Susu Kental Manis Mengandung Susu
Ia menuturkan, pihaknya sudah lama melakukan pengawasan dan menindak pelaku usaha yang membandel.
Adapun terbitnya surat edaran mengenai label dan iklan SKM pada Mei 2018 disebutnya untuk mengisi kekosongan aturan terkait hal itu.
"Dengan adanya iklan yang tidak sesuai, yang membuat persepsi yang berbeda di masyarakat dikaitkan dengan peruntukkan SKM tersebut," katanya.
Baca juga: Soal Susu Kental Manis, Dinas Pangan Masih Tunggu Edaran Resmi BPOM
Oleh karena itu, BPOM mengeluarkan surat edaran untuk membuat kesepakatan baru dengan pelaku usaha serta memberi edukasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, BPOM menerbitkan Surat Edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Melalui surat itu, BPOM menemukan pelanggaran dalam visualisasi iklan susu kental manis yang menggambarkan bahwa produk tersebut dapat menjadi pengganti nutrisi susu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.