DEPOK, KOMPAS.com - AH (22), korban kasus pelecehan seksual di Beji, Depok, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 bulan penjara terhadap Ilham Sinna Tanjung (29), terdakwa pelaku pelecehan terhadapnya.
Sidang pembacaan dakwaan jaksa terhadap Ilham Sinna Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/7/2018) lalu.
“Sudah masuk sidang proses hukumnya kaya lucu aja. Awal saya membuat laporan aja sudah seperti candaan, hingga saya minta tolong viralkan dan ditangkap pelakunya. Eh pas ke pengadilan pun begini,” kata AH di Cilodong, Depok, Senin (9/7/2018).
Baca juga: Terdakwa Pelecehan Seksual yang Terekam CCTV di Depok Dituntut 4 Bulan Penjara
Ia mengatakan, tuntuan itu tidak akan membuat orang jera. Menurut AH, sejumlah temannya juga telah menjadi sasaran pelaku pelecehan di kawasan Depok.
“Banyak yang sudah menjadi korban, sebagian tidak bisa melapor karena tidak cukup bukti dan malu untuk bicara,” ujar dia.
Pelecehan seksual yang menimpa AH terjadi di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok, pada 11 Januari lalu, pada siang hari.
Pelecehan itu terekam kamera CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang perempuan berkerudung menjadi korban.
Saat perempuan itu, yaitu AH, tengah berjalan kaki seorang diri di gang tersebut, datang pengendara sepeda motor dari arah belakang. Pengendara sepeda motor itu memepet korban dan langsung memegang bagian tubuh korban, kemudian tancap gas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.