JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fachri Albar menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Fachri dan tim kuasa hukumnya tidak akan mengajukan banding.
"Klien kami menyampaikan menerima, kami juga menerima karena itu udah putusan yang terbaik," ujar kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Sandy menyampaikan, putusan rehabilitasi itu akan menyembuhkan Fachri dari ketergantungan narkotika. Dengan demikian, Fachri bisa kembali beraktivitas normal tanpa pengaruh narkotika.
"Klien kami juga bisa sembuhnya lebih maksimal dan nanti bisa kembali lagi untuk bekerja secara baik," kata Sandy.
Baca juga: Salah Gunakan Narkotika, Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Meskipun dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi, lanjut Sandy, Fachri tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar 3-4 bulan.
Sebab, vonis majelis hakim itu dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani Fachri selama proses peradilan.
"Berikutnya setelah ini tinggal menjalankan sisanya, sekitar 3-4 bulan lebih," ucapnya.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Fachri menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses peradilan. Masa rehabilitasi itu menjadi hukuman bagi Fachri.
Majelis hakim menilai Fachri terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dia juga menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.