Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Dinilai Tak Jelaskan Apa Perbuatan Terdakwa Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji

Kompas.com - 10/07/2018, 22:37 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjelaskan secara rinci perbuatan pidana yang dilakukan klien mereka. Kuasa hukum Arseto, Kurnia Girsang, menilai dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum.

Kurnia menyampaikan hal tersebut saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

"Penuntut umum dalam surat dakwaan tidak dapat menguraikan bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa Arseto Suryoadji, maka surat dakwaan terhadap terdakwa haruslah dinyatakan batal demi hukum," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, dakwaan jaksa tidak cermat. Jaksa tidak menguraikan rumusan fakta-fakta perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Arseto.

Baca juga: Arseto Suryoadji Didakwa Sebarkan Kebencian Lewat Tweet soal Jokowi

Jaksa juga tidak menjelaskan unsur-unsur kesengajaan yang dilakukan Arseto untuk membuktikan dakwaannya, yakni Arseto melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Surat dakwaan tidak memuat perbuatan-perbuatan mana saja dari terdakwa yang memenuhi unsur kesengajaan atau sengaja sebagai maksud yang artinya menghendaki dan mengetahui," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia menyebut kasus yang menjerat kliennya itu seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Arseto itu dilakukan di salah satu hotel di Jakarta Utara.

"Locus delicti (tempat perbuatan pidana dilakukan) merupakan syarat material. Jika locus delicti dalam surat dakwaan tidak benar, maka surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP. Dengan demikian, surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Kurnia.

Tim JPU akan menanggapi eksepsi tim kuasa hukum Arseto. Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi itu akan digelar pada Kamis pekan depan.

Arseto Suryoadji sebelumnya didakwa telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Baca juga: Sederet Kasus Arseto Suryoadji, dari Hatespeech, Senjata Ilegal hingga Narkoba ...

Berdasarkan surat dakwaan, Arseto menyebarkan informasi yang dianggap menimbulkan kebencian itu melalui akun Twitter dan Facebook miliknya pada 24 Maret 2018.

Menurut jaksa, Arseto menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dengan menyebut Presiden Joko Widodo.

"Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) dan Jokowi sebagai representasi institusi kepresidenan. Sebagaimana ungkapan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," kata jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean.

Arseto didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com