Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi ASN: Jika Terbukti Salahi Prosedur, Pelantikan Pejabat DKI Bisa Batal

Kompas.com - 17/07/2018, 20:09 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengatakan, pihaknya memiliki wewenang untuk membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik penggantian pejabat tersebut.

"Iya kami punya wewenang untuk itu (membatalkan pelantikan)," ujar Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).

Ia mengatakan, saat ini Komisi ASN melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan prosedur pencopotan mantan pejabat DKI dilakukan sesuai aturan.

"Karena kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada cacat dan pelanggaran sistem merit, mohon maaf kami Komisi ASN akan membatalkan (pelantikan)," kata dia.

Baca juga: Tak Mau Sebut Lelang Jabatan, Anies Gunakan Istilah Open Promotion

Menurut Sofian, Komisi ASN telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait pencopotan dan pelantikan pejabat DKI Ini.

Adapun pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

"Kami memanggil semuanya sebenarnya, baik Sekda juga kepala Plt BKD, kami juga sudah bertemu dengan Gubernurnya, ada juga beberapa dari lima belas orang yang diganti," kata dia.

Ia menyayangkan Pemprov DKI yang telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat DKI tanpa melalui persetujuan Komisi ASN.

Menurut dia, selama Komisi ASN masih melakukan proses pemeriksaan, seharusnya pelantikan itu belum boleh dilakukan.

Sebab, jika pelantikan ini tetap dilakukan, ada kemungkinan pejabat baru dianggap melanggar hukum karena proses pelantikannya tidak sah.

"Di mata Komisi ASN kami belum menyetujui. Dan selama kami belum (mengakui), kalau pejabat baru melakukan tindakan hukum, seperti menggunakan uang negara, oleh aparat penegak hukum, baik BPK atau KPK, ya pejabat tersebut menggunakan uang secara tidak sah. Ancamannya lebih berat yaitu korupsi dan pemenjaraan," papar dia.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakpus Dicopot Anies Lewat Telepon pada Malam Sebelum Pelantikan

Perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke Komisi ASN.

Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku diberhentikan secara mendadak. Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com