JAKARTA, KOMPAS.com - Salmah, warga Gang Dahlia, Jalan Pasar Impres, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, merasa telah menjadi korban pungutan liar oleh oknum di kelurahannya. Ceritanya, Salmah mengikuti program prona untuk sertifikat rumahnya sekitar satu tahun yang lalu.
Salmah mengatakan, awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
"Saya diminta sama orang-orang di kelurahan itu," ujar Salmah ketika dihubungi, Minggu (22/7/2018).
Salmah yang mengaku tidak mengerti prosedur mengurus sertifikat rumah pun memberikan uang itu. Setelah itu, kata Salmah, oknum dari kelurahan berinisial A itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat.
Salmah mengaku uang yang dia keluarkan sudah lebih dari Rp 8 juta.
"Tapi biar begitu enggak selesai-selesai urusannya," kata Salmah.
Kakak Salmah, Abdul Rozak, mengatakan keluarganya memang tidak paham prosedur pembuatan sertifikat. Dia pun tidak tahu berapa tarif normal yang harus dikeluarkan.
Hanya saja, kata Rozak, semua pembayaran tersebut dilakukan tanpa tanda terima.
"Saya tanya ke adik saya, kamu kasih uang begitu ada tanda terima enggak? Ternyata enggak ada," ujar Rozak.
Keluarga Salmah akhirnya geram setelah baru-baru ini ada program pembuatan sertifikat untuk tahap kedua. Saat pengukuran dilakukan, rumah Salmah dilewati begitu saja karena tidak ada dalam daftar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.