Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Bukit Duri untuk Tuntut Pemerintah Layani Masyarakat

Kompas.com - 24/07/2018, 14:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, mengatakan, gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang terdampak proyek normalisasi Kali Ciliwung tahun 2016 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan tututan hukum kemanusiaan. Gugatan itu tidak terkait dengan kontrak atau negosiasi politik.

Gugatan class action yakni gugatan hukum yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar.

"Dalam perjuangan, kami mengutamakan hukum kemanusiaan, bukan negosiasi politik atau kontrak politik dalam pemimpin manapun. Walaupun dalam konteks kampanye pilkada kemarin (Pilkada DKI 2017), warga Bukit Duri menjalankan kontrak politik dengan pasangan Anies-Sandi," kata Sandyawan di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Selasa (24/7/2018).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang  memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.

Sandyawan menegaskan, warga Bukit Duri hanya menuntut pemerintah untuk melayani masyarakat.

"Basis tuntutan kami bukan kontrak politik, tapi berbasis menuntut kewajiban pemerintah sebagai fasilitator untuk melayani masyarakat dengan membangun kampung atau pemukiman bagi warga miskin kota," tambah Sandy.

Baca juga: Warga Bukit Duri Memenangi Class Action soal Penggusuran di Tingkat Banding

Ia menekankan, tuntutan warga kepada Pemprov DKI adalah mengganti rumah dan tanah yang telah digusur dengan rumah dan tanah pula, bukan dengan rumah susun sederhana sewa (rusunawa)

Ia menilai penggantian rumah dengan rusunawa merugikan warga Bukit Duri karena warga tidak dapat memiliki rumah atas nama pribadi.

"Selama ini ada anggapan warga miskin kota tidak layak untuk mendapatkan rumah sendiri. Rusunawa membuat warga tidak bisa memiliki tanah dan rumah sendiri," ujar Sandyawan.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka di bantaran Sungai Ciliwung digusur pada 12 Januari dan 28 September 2016. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri itu.

Putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com