JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 43 personel gabungan dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur dan Satlantas Polres Jakarta Timur melakukan razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Rabu (25/7/2018).
PLT Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Wigat Prasetyo mengatakan, razia itu untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak di Jakarta.
"Intinya kami lebih mengingatkan ke mereka untuk urusan pajak, sekligus kami sosialisasikan bahwa ada pembebasan pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI dari 27-31 Agustus 2018," kata Wigat di lokasi itu.
Baca juga: Kendaraan Mewah Jadi Target Razia Pajak Door to Door Samsat Jakbar
Ia menjelaskan, dalam razia kali ini tidak ada sanksi tilang bagi wajib pajak yang terjaring. Namun, bila ada pelanggaran lain pada kendaraan, hal itu masuk ranahnya petugas kepolisian.
Para wajib pajak yang terjaring diharuskan untuk membuat pernyataan membyar pajak kendaraannya bila tidak sanggup untuk membayar langsung di tempat. Bila ingin langsung melunasi, mereka bisa memanfaatkan loket mobile yang ada di lokasi.
"Jadi surat pernyataan kami berikan ke mereka, dalam jangka waktu tiga hari mereka wajib melunasi (tunggakan pajak). Bila tidak, maka akan di blokir nomor kendaraanya. Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi para wajib pajak," kata dia.
Sejak razia dibuka pukul 09.30 WIB, puluhan sepeda motor dan mobil terjaring razia gabungan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.