Dia menilai inisiatif petugas PPSU yang mengecat separator jalan atau membuat mural di wilayah Jakarta menunjukkan masyarakat Jakarta sudah terserang demam Asian Games.
Sandiaga juga meminta masyarakat tidak mempermasalahkan warna separator jalan maupun lukisan mural yang dikerjakan pasukan oranye itu.
"Mestinya kita berterima kasih, bukan saling ribut kenapa warnanya ini, warnanya itu, masih untung mereka mau ngerjain loh," kata Sandiaga.
Baca juga: Separator Warna-warni Negatifnya di Mana?
Tak ada aturan soal warna separator jalan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tidak ada aturan khusus tentang warna separator jalan. Hal itu berbeda dengan warna marka jalan yang memiliki regulasinya.
Ia hanya mengimbau agar separator memiliki warna mencolok seperti water barrier dan dilengkapi reflektor.
"Separator beda dengan marka dan tidak punya spesifikasi harus warna apa. Tapi menurut saya harusnya separator diberikan warna mencolok seperti water barrier agar mudah terlihat, kalau perlu langsung diberikan mata kucing atau reflektor, untuk malam hari kan itu penting," kata Budi.
Baca juga: Kemenhub: Tak Ada Aturan soal Warna Separator Jalan kecuali soal Marka
Budi menjelaskan, marka jalan merupakan tanda yang ada atau menempel pada permukaan jalan, contohnya seperti garis putih putus-putus, garis kuning, dan garis pada zebra cross. Sementara separator jalan hanya sebagai pelengkap dan berbeda dengan marka jalan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmiko juga menyebut kehadiran separator yang dicat warna-warni tidak menyalahi aturan.
"Dalam Permenhub 67 tahun 2018 yang merupakan pengganti PM 34 tahun 2014 tidak ditetapkan spesifikasi untuk warna separator, jadi memang tidak ada aturan warnanya," ucap Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.