Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tak Ada Aturan soal Warna Separator Jalan kecuali soal Marka

Kompas.com - 29/07/2018, 16:14 WIB
Stanly Ravel,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tidak ada aturan khusus tentang warna separator jalan. Namun terkait warna marka jalan ada regulasinya.

Ia hanya mengimbau agar separator memiliki warna mencolok seperti water barrier dan dilengkapi reflektor.

"Separator beda dengan marka dan tidak punya spesifikasi harus warna apa. Tapi menurut saya harusnya separator diberikan warna mencolok seperti water barrier agar mudah terlihat, kalau perlu langsung diberikan mata kucing atau reflektor, untuk malam hari kan itu penting," Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/7/2018).

"Kalau marka jalan itu bukan hanya aturan dari pemerintah kita saja tapi ada acuan internasionalnya," tambah dia.

Budi mengemukakan hal itu saat ditanyak tentang ramainya pembahasan orang di media sosial terkait pengecatan separator di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengecat sejumlah separator jalan dengan warna beragam dalam rangka menyambut Asian Games 2018.

Baca juga: Dishub: Tidak Ada Aturan Warna Spesifik untuk Separator

Budi menjelaskan, marka jalan merupakan tanda yang ada atau menempel pada permukaan jalan, sontoh seperti garis putih putus-putus, garis kuning, dan garis pada zebra cross. Sementara separator jalan hanya sebagai pelengkap dan berbeda dengan marka jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, yang merupakan pengganti dari aturan 34 tahun 2014, menyebutkan, untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional. Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Sementara untuk warna marka dibedakan menjadi dua, putih untuk jalan di luar jalan nasional, dan kuning untuk jalan nasional.

Marka membujur warna kuning bisa berupa garis utuh dan putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur, atau garis sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lalu lintas sisi kanan. Sementara warna putih, bisa terdiri garis putus-puus sebagai pembagi jalur, dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lintas sisi kiri.

"Garis-garis itu juga dibuat khusus, ada standar ketebalannya bukan hanya dari warna saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com