JAKARTA, KOMPAS.com - Menara Suar Jaga Utara di Pulau Sebira, Kepulauan Seribu, kondisinya memprihatinkan.
Pantauan Kompas.com pada Senin (30/7/2018), sebagian anak tangganya sudah keropos sehingga berbahaya untuk dipijak.
Begitu pula dinding-dinding menara besi yang bolong-bolong dan lapuk.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak menaiki menaranya karena kondisinya yang tak laik. Ia mengatakan, tanggung jawab perbaikan menara ini ada di Kementerian Perhubungan.
"Ini sedang proses di Kemenhub," kata Sandiaga, Senin siang.
Dody Rosadi, pegawai Distrik Navigasi Klas 1 Tanjung Priok yang bertugas menjaga Menara Suar Jaga Utara, mengakui kondisi menara ini sudah memprihatinkan dan membahayakan.
"Untuk naik ke menara, kami tidak rekomendasikan," kata Dody.
Baca juga: Pak Wagub Sandiaga ke Pulau Sebira Cuma 2 Jam, Warga Biasanya 9 Jam
Ia mengatakan, perawatan selama ini hanya dilakukan dengan pengecatan per tiga bulan sekali.
Sementara itu, untuk struktur utamanya, menara ini tak pernah berubah sejak pertama dibangun tahun 1869.
"Strukturnya tidak pernah diubah, cuma ditambal-tambal yang bolong saja," kata Dody.
Untuk itu, menurut Dody, tahun ini pihaknya sudah mengajukan penggantian 210 anak tangga menara. Ia berharap, menara yang dijaganya ini mendapat prioritas.
"Kami juga minta penambahan petugas. Karena ini hanya empat penjaga dan sangat kurang," ujar dia.
Menara Suar Jaga Utara masuk Daftar Suar Indonesia Nomor 1690 dan dalam pengelolaan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Kementerian Perhubungan.
Kertas informasi pada dinding dalam rumah jaga teknisi menyebutkan, konstruksi bangunan baja tertutup dan terbuka, tinggi 48 meter, jenis lampu revolving dan VEGA Marine LED Beacon yang jarak tampak 18 nautical mile (NM) atau hampir 35 kilometer, durasi nyala suar 11 detik, dan letak koordinat menara 05° 12' 00" Lintang Selatan dan 102° 28' 00" Bujur Timur.
Baca juga: Sandiaga Berenang untuk Berkantor di Pulau Sebira
Menara tersebut dibuat di pabrik logam NV Koninklijke Nederlandsche Grofsmederij di Leiden, Belanda, 1867.