Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkasnya Sempat Dikembalikan KPU, M Taufik Tetap "Nyaleg"

Kompas.com - 02/08/2018, 06:41 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik tetap mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019, meskipun berkas pencalonannya sempat dikembalikan KPU DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas Taufik dan 105 caleg DPRD DKI lainnya yang didaftarkan Gerindra.

"(Taufik) nyalon dong. (Berkas) sudah dilengkapi kemarin, tanggal 31 (Juli). Pas jam 10.00, saya sudah lengkapi semua berkas 106 caleg, termasuk Pak Taufik," ujar Syarif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.

Baca juga: Lampirkan Bukti Mantan Napi Korupsi, Taufik Kembalikan Berkas ke KPU DKI

Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang sebenarnya dilarang mencalonkan diri berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, Syarif menyebut Taufik tetap didaftarkan karena belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal judicial review PKPU itu.

"Sejak awal kita kan punya keyakinan dan optimisme karena yang bisa mencabut hak politik kan pengadilan. Kan lucu juga ya, kalau misalnya sebelum putusan pengadilan, dinyatakan tidak punya hak dicalonkan," kata dia.

Syarif yakin gugatan terhadap PKPU itu dikabulkan dan MA memutuskannya sebelum penetapan calon peserta Pileg 2019. Dengan demikian, Taufik masih berpeluang mengikuti kontestasi pileg tersebut.

"Iya, optimis. Kalau enggak optimis, enggak mendaftar dong. Tapi kalau misalnya putusan hakim itu di Mahkamah Agung menolak, ya kita ikuti, legowo. Kalau hasilnya baik, jalan," ucap Syarif.

Adapun berkas pencalonan legislatif Taufik sempat dikembalikan oleh KPU DKI Jakarta.

Sebab, Taufik tidak melampirkan berkas salinan putusan dan surat keterangan bebas dari lapas.

Taufik hanya menulis pada formulir BB2 (daftar riwayat hidup) bahwa ia mantan narapidana kasus korupsi.

Saat mengembalikan berkas, KPU menuliskan status bacaleg Taufik sebagai BMS (belum memenuhi syarat).

Taufik dan Partai Gerindra yang mengusungnya harus melengkapi berkas tersebut sebelum 31 Juli 2018.

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Taufik yang pernah tersandung kasus korupsi itu kemudian menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com