Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2018, 06:41 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik tetap mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019, meskipun berkas pencalonannya sempat dikembalikan KPU DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas Taufik dan 105 caleg DPRD DKI lainnya yang didaftarkan Gerindra.

"(Taufik) nyalon dong. (Berkas) sudah dilengkapi kemarin, tanggal 31 (Juli). Pas jam 10.00, saya sudah lengkapi semua berkas 106 caleg, termasuk Pak Taufik," ujar Syarif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.

Baca juga: Lampirkan Bukti Mantan Napi Korupsi, Taufik Kembalikan Berkas ke KPU DKI

Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang sebenarnya dilarang mencalonkan diri berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, Syarif menyebut Taufik tetap didaftarkan karena belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal judicial review PKPU itu.

"Sejak awal kita kan punya keyakinan dan optimisme karena yang bisa mencabut hak politik kan pengadilan. Kan lucu juga ya, kalau misalnya sebelum putusan pengadilan, dinyatakan tidak punya hak dicalonkan," kata dia.

Syarif yakin gugatan terhadap PKPU itu dikabulkan dan MA memutuskannya sebelum penetapan calon peserta Pileg 2019. Dengan demikian, Taufik masih berpeluang mengikuti kontestasi pileg tersebut.

"Iya, optimis. Kalau enggak optimis, enggak mendaftar dong. Tapi kalau misalnya putusan hakim itu di Mahkamah Agung menolak, ya kita ikuti, legowo. Kalau hasilnya baik, jalan," ucap Syarif.

Adapun berkas pencalonan legislatif Taufik sempat dikembalikan oleh KPU DKI Jakarta.

Sebab, Taufik tidak melampirkan berkas salinan putusan dan surat keterangan bebas dari lapas.

Taufik hanya menulis pada formulir BB2 (daftar riwayat hidup) bahwa ia mantan narapidana kasus korupsi.

Saat mengembalikan berkas, KPU menuliskan status bacaleg Taufik sebagai BMS (belum memenuhi syarat).

Taufik dan Partai Gerindra yang mengusungnya harus melengkapi berkas tersebut sebelum 31 Juli 2018.

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Taufik yang pernah tersandung kasus korupsi itu kemudian menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Megapolitan
Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Megapolitan
18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Pelarangan 'Social Commerce' Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Pelarangan "Social Commerce" Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Megapolitan
Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Megapolitan
Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Megapolitan
Pro-Kontra Pelarangan 'Social Commerce', Tidak Akan Kembalikan Pembeli di Tanah Abang

Pro-Kontra Pelarangan "Social Commerce", Tidak Akan Kembalikan Pembeli di Tanah Abang

Megapolitan
Sebut Keuangan dan Rumah Tangganya Berantakan, Korban Penipuan 'Preorder' iPhone Rihana-Rihani Menangis

Sebut Keuangan dan Rumah Tangganya Berantakan, Korban Penipuan "Preorder" iPhone Rihana-Rihani Menangis

Megapolitan
Potret Hari Pertama Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tempati Rusunawa Nagarak

Potret Hari Pertama Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tempati Rusunawa Nagarak

Megapolitan
Sebelum Colong Motor di Kembangan, Dua Pria Ini Lebih Dulu Beraksi di Ciledug

Sebelum Colong Motor di Kembangan, Dua Pria Ini Lebih Dulu Beraksi di Ciledug

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Malam Waduk Pluit, Kaesang Pangarep Dapat Keluhan Para Pedagang

Blusukan ke Pasar Malam Waduk Pluit, Kaesang Pangarep Dapat Keluhan Para Pedagang

Megapolitan
Perampas Tas Wanita Muda di Bekasi Ditangkap, Tiga Masih Buron

Perampas Tas Wanita Muda di Bekasi Ditangkap, Tiga Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com