Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pencurian Motor di Halaman Masjid Bekasi Bermodus Pura-pura Shalat

Kompas.com - 07/08/2018, 20:58 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Tim Buser Polisi Sektor Medan Satria. Pelaku melakukan pencurian di Halaman Masjid Al-Muhajirin Griya Harapan Permai, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada 16 April 2018.

Pelaku berinisial NF (34) berpura-pura ikut shalat di masjid tersebut. Lalu ketika korban dan warga sedang shalat, pelaku langsung melakukan pencurian sepeda motor.

"Pelaku melakukan (pencurian) di Masjid, modusnya berpura-pura shalat, korbannya juga shalat, dia pura-pura ikut kegiatan shalat namun di shaf (barisan) paling belakang. Ketika warga shalat, dia langsung mengambil (mencuri) kendaraan," kata Kapolsek Medan Satria I Made Suweta, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Bekasi

Suweta menambahkan, dalam melakukan aksi pencuriannya, pelaku yang merupakan spesialis mencuri di tempat parkir ini mengincar korban yang lengah karena baru memarkirkan kendaraannya di halaman Masjid.

"Modusnya orang lengah baru dateng, rata-rata yang diincar itu orang yang baru parkir (di Halamam Masjid), karena orang yang baru parkir itu tingkat lalainya masih tinggi, jadi parkir langsung tinggal nah itu sasarannya," ujar I Made Suweta.

Sebelum melakukan pencurian, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pelaku juga menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korbannya apabila dirinya ketahuan korban.

Baca juga: Pura-pura Shalat, Pria ini Mencuri Motor di Halaman Masjid

"Sebelum operasi dia (pelaku) itu menggunakan sabu modus dia itu dan kekeuh menggunakan senjata api jenis softgun," jelas Suweta.

NS ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Cakung Barat, Jakarta Timur pada 4 Agustus 2018.

Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor, dua buah kunci kontak, satu set kunci letter T, satu alat bong hisap sabu, satu buah senjata api jenis softgun, dan satu buah golok.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Pelaku Nyabu Sebelum Curi Motor di Halaman Masjid di Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com