Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan dan PSK Berusia Dini Bisa Dikenai Sanksi

Kompas.com - 09/08/2018, 17:11 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus ini, polisi mengamankan 32 orang pekerja seks komersial (PSK). Lima di antara mereka berusia di bawah 18 tahun atau masuk kategori anak-anak.

Polisi juga mengamankan dua orang pelanggan. Keduanya juga masih dalam kategori anak.

Karena masih berusia di bawah umur, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, para PSK dan pelanggan usia dini tersebut dianggap sebagai korban.

"Menurut undang-undang perlindungan anak, maka mereka berstatus korban dan kami telah mengirimkannya ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC)," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan dan PSK dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan.

Baca juga: Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," kata Abdul ketika dihubungi, Rabu.

Karena itu, lanjut Abdul, para pelanggan dan PSK berusia dini tak dapat dikenai pasal itu.

Namun, menurut dia, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan atau pekerja prostitusi. Aturan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

b. Menjadi penjaja seks komersial.

c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta.

Menurut Abdul, para pelanggan dan PSK usia anak dapat dikenakan pasal tersebut. Namun, polisi harus berpatokan pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU tersebut diatur berbagai hak anak dalam menjalani proses hukumnya.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (UU SPPA) dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman hukuman 7 tahun," kata Abdul.

Berpatokan dengan pasal itu anak yang berhadapan dengan hukum tak dapat ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun.

Ia mengatakan, berdasarkan UU SPPA itu, kemungkinan hukuman yang diterima anak tersebut hanya setengah dari hukum bagi pelaku dewasa.

"Nah dalam persidangan untuk kasus yang dijerat dengan Perda memang biasanya Pemda bekerjasama dengan polisi. Acara persidangannya "acara cepat" seperti sidang pendatang yang tidak punya KTP, polisi sekaligus bertindak sebagai jaksa," ujar Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com