Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Bekasi Segera Tetapkan Pepen-Tri Adhianto sebagai Pemenang Pilkada

Kompas.com - 09/08/2018, 19:58 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan segera menetapkan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penetapan yang direncanakan pada Sabtu (11/8/2018) mendatang itu menyusul ditolaknya gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi 2018.

"Rencananya Sabtu akan kami tetapkan. Tapi masih tentatif. Nunggu kabar aja. Yang jelas tidak boleh lebih dari 3 hari sejak salinan putusan MK kami terima," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (9/8/2018).

Nurul menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan MK. Jika salinan putusan MK tersebut diterima KPU dalam 1-2 hari ini, KPU berencana menggelar penetapan pemenang Pilkada 2018 pada Sabtu mendatang.

Baca juga: Kemenangan Pepen-Tri Adhianto pada Pilkada Kota Bekasi Digugat ke MK

Nurul menjelaskan, jika penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 dilaksanakan pada Sabtu mendatang, KPU akan melantik pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto pada 20 September 2018.

"Jika penetapan dilakukan Sabtu ini, pelantikan kemungkinan tanggal 20 September," ujar Nurul.

Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Bekasi sebelumnya memutuskan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak, yaitu 697.634. Pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara.

Namun pihak Nur Supriyanto-Adhy Firdaus mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rapat rekapitulasi penghitungan suara yang diselenggarakan KPU Kota Bekasi pada 7 Juli 2018.

Baca juga: Pilkada Kota Bekasi, MK Tolak Gugatan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus

Gugatan tersebut ditolak MK. Hakim Konstitusi Aswanto menyebutkan, pihaknya tidak melanjutkan permohonan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2018 dengan alasan selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com