KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap TB (58) yang diduga mencabuli anak tirinya, UW (15), di kediamannya di Kampung Sarongge, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/8/2018) pukul 08.00 WIB.
"Ya betul sudah kita tangkap. Hasrat itu muncul karena selalu melihat si anak ini mau mandi," kata Kanit Reskrim Pasar Kemis IPTU Ferdo Elfianto kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan yang sama pernah dilakukan pelaku terhadap korban pada Rabu (15/8/2018) pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pemilik Klinik Dokter Cabul Jadi Tersangka
Saat itu, korban hendak mandi dan masih mengenakan handuk.
Pelaku menarik handuk korban dan langsung melakukan perbuatan keji itu.
Korban lalu melapor kejadian ini kepada ayah kandungnya yang kemudian melapor ke Polsek Pasar Kemis.
Korban masih trauma akibat kejadian itu.
"Tentu kondisi traumatik tapi kami bersama dinas terkait akan melakukan pemulihaan atau trauma healing tentunya agar psikis anak kembali pulih," kata Ferdo.
Polisi pun masih mencari tahu keberadaan istri pelaku yang juga ibu korban.
"Kami belum tau terutama istrinya ke mana. Masih belum tahu. Nanti diperiksa lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Dukun Cabul di Jakarta Selatan Banyak Terima Tamu Malam Hari
Dari kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.