Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Nanti, Bawaslu Bacakan Nasib Pencalonan Taufik

Kompas.com - 31/08/2018, 07:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan membacakan putusan mengenai nasib pencalonan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dalam Pileg 2019 pada Jumat (31/8/2018) siang nanti.

"Agenda berikutnya yaitu pembacaan amar putusan itu kalau dihitung 12 hari kerja setelah registrasi itu jatuhnya pada Hari Jumat," kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (29/8/2018) lalu.

Sudah dua pekan terakhir Bawaslu menggelar penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Mediasi yang tidak membuahkan hasil menyebabkan Bawaslu mesti mengadakan sidang ajudikasi demi menyelesaikan sengketa tersebut.

Adapun sengketa antara Taufik dan KPU disebabkan oleh status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterima Taufik berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

Baca juga: Silang Pendapat Saksi Ahli KPU DKI dan Taufik dalam Sidang Ajudikasi

Kuasa Hukum Taufik Yupen Hadi menilai, KPU membuat norma baru tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri dengan diterapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Kami meyakini bahwa Pasal 4 Ayat 3 pada PKPU 20 tersebut bertentangan dengan semua UU yang semua kami sebutkan, baik itu tentang pemasyarakatan, HAM, atau pun UU pokoknya sendiri yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur Yupen.

Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut telah merampas hak konstitusional Taufik karena Taufik tidak bisa mencalonkan sebagai anggota legislatif meski telah melengkapi berkas.

Sementara itu, KPU yang diwakili komisionernya, Nurdin, menilai pencoretan nama Taufik dari Daftar Calon Sementara (DCS) sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

"Terkait Berita Acara yang sudah kami keluarkan karena mencoret dari DCS atas nama Mohamad Taufik, jadi kami menganggap bahwa proses yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, PKPU No 20 tahun 2018," kata Nurdin.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU Tak Berhak Cabut Hak Eks Narapidana

Nurdin menambahkan, pihaknya mesti mengikuti Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 hingga ada putusan Mahkamah Agung yang mencabut peraturan tersebut.

Terkait putusan yang akan dibacakan oleh Bawaslu siang ini, Puadi menyebut KPU wajib menaati putusan Bawaslu bila gugatan Taufik diterima.

"Andaikan amar putusannya nanti menerima permohonan bakal calon, ya tetap KPU menindaklanjuti. Tapi, andaikan tidak menerima permohonan maka pemohon melakukan upaya hukum lagi ke PTUN," ujar Puadi.

Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Adapun, Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com