Atas perbuatannya kelima pelaku terancam dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: SMK Pijar Alam di Bekasi Dirusak Diduga akibat Balas Dendam Pasca-tawuran
Kelima pelajar tersebut masih tercatat sebagai siswa di SMK PA.
"Kalau kasus siswanya sampai saat ini masih jadi siswa saya, karena saya menunggu proses hukum," kata Sapto Agus Kepala SMK Pijar Alam.
Diwarnai aksi balas dendam
Pasca tawuran antara SMK Pijar Alam dan SMK Karya Bahana Mandiri di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Pada Senin (20/8/2018) terjadi penyerangan terhadap Gedung SMK Pijar Alam yang diduga dilakukan oleh para pelajar SMK Karya Bahana Mandiri.
"Terjadi serangan, sekolah kita dilempari batu oleh puluhan anak, sekolah kita dilempari petasan, batu bata, batu kali, bendera juga dicabut-cabutin," kata Sapto Agus Kepala SMK Pijar Alam, Rabu (29/8/2018).
Saat kejadian penyerangan, lanjut Agus, dirinya bersyukur siswa-siswanya sedang melakukan shalat bersama di ruangan yang letaknya jauh dari jangkauan penyerangan.
"Saya lagi keluar kebetulan saat kejadian, yang ada disini (sekolah) itu ibu-ibu sini sama satpam, anak-anak lagi shalat berjamaah di lantai 2 jadi alhamdulillah gakena lemparan batu, mungkin kalau posisi anak-anak sedang di kelas pasti ada yang kena itu," ujar Agus.
Penyerangan hanya berlangsung 5-10 menit. Namun beberapa bagian bangunan sekolah SMK PA mengalami kerusakan.
"Kaca-kaca pecah semua itu, kaca kelas yang diatas juga kena, makannya kalo ada siswa disitu pasti kena bisa luka," ucap Agus.
Pihak SMK PA pun sudah melaporkan penyerangan yang dilakukan puluhan pelajar yang diduga SMK KBM itu ke pihak kepolisian. Saat ini kepolisian masih menyelidiki secara mendalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.