Sejumlah tong sampah disediakan di sejumlah sisi jalan agar warga dan pedagang memiliki akses yang mudah dalam membuang sampah.
"Kami juga bekerja sama dengan satpol PP, dengan Dishub untuk mengawasi. Jadi kalau ada yang membuang sampah sembarangan akan kami denda sesuai peraturan perda, kami lakukan OTT (operasi tangkap tangan). Ini bagian dari pengendalian sampah," kata Ahmad.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda paksa maksimal Rp 500.000.
3. Setelah CFD
Tak berhenti di situ, setelah CFD selesai, pasukan oranye harus menjalankan penanganan sampah tahap ketiga.
"Setelah selesai CFD, kami bersihkan lagi dengan road sweeper lagi. Lalu sampah akan diangkut dengan bantuan truk compactor yang dipasangkan dengan tong sampah weber dari Jerman," kata dia.
Dengan berbagai alat ini, lanjut Ahmad, proses pembersihan jalan pasca-CFD menjadi lebih cepat.
Baca juga: CFD Sudirman-Thamrin Akan Ditiadakan pada 26 Agustus 2018
Meski demikian, berdasarkan pantauan Kompas.com selesai CFD di ruas jalan Sudirman-Thamrin siang tadi, pembersihan trotoar dilakukan secara manual.
"Pembersihan itu sesuai kondisi ya. Idealnya kami berharap warga sudah mau masukkan sampah ke tempat sampah yang kami siapkan, tapi kan kadang-kadang tidak selalu begitu. Jadi kami bersihkan juga secara manual," tutur dia.
Proses pengendalian sampah CFD cukup panjang dan melelahkan. Ahmad berharap, warga lebih sadar untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.