BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Toto Muhammad Toha yang baru dilantik mengatakan, ia akan menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi.
"Itukan pekerjaan yang lama yah tetapi harus dituntaskan juga tetapi kita prioritaskan seperti apa. Ini yang baru hari ini masuk jadi kami akan konsolidasi," kata Toto di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (3/9/2018).
Rekomendasi yang diberikan Ombudsman berupa tindakan korektif yang harus dilakukan Penjabat Wali Kota Bekasi terhadap pejabat yang dianggap tidak berkompeten sehingga mengakibatkan terhentinya pelayanan publik. Pj Wali Kota Bekasi diminta memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Ombudsman Minta Pj Wali Kota Bekasi Beri Sanksi ke Inspektorat, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas Bekasi
Pj Wali Kota Bekasi juga diminta untuk memerintahkan Inspektur Kota Bekasi menindaklanjuti LAHP demi mengidentifikasi pelaksanaan pelayanan publik yang terhenti.
Terkait tindak lanjut terhadap LAHP tersebut, kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan Ruddy Gandakusumah, pj wali Kota sebelumnya, sudah meminta beberapa lembaga terkait dari provinsi dan pusat termasuk Kemenpan RB untuk menjadi majelis kode etik.
Majelis kode etik akan menggelar sidang untuk menentukan pejabat mana saja yang terlibat dan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan. Teguh menambahkan, walaupun Pj Wali Kota Bekasi diganti, pelaksanaan LAHP dari Ombudsman harus tetap dilaksanakan oleh orang menjadi Pj Wali Kota Bekasi.
"Kewajiban melaksanakan LAHP tidak pada individu melainkan melekat pada jabatan jadi siapapun Pj Wali Kotanya, Pj yg baru wajib melaksanakan sesuai rekomendasi step by step," ujar Teguh.
Pj Wali Kota Bekasi diberi waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan tindakan korektif itu kepada Ombudsman. Jika tidak melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan rekomendasi ke Ombudsman RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.