Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Menilai, KPU Ingin Menghukum Dia Seumur Hidup

Kompas.com - 05/09/2018, 15:37 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menunda menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terhadap dirinya.

Bawaslu DKI telah meloloskan Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 walau ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Taufik mengatakan, selain karena telah ada keputusan dari Bawaslu, ia juga telah menjalani putusan hukum yaitu telah mengakui dirinya pernah melakukan tindakan korupsi.

"KPU..., mau dihukum seumur hidup saya," kata Taufik saat diskusi yang digelar Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya dengan tema "Pertentangan Sikap Bawaslu dan KPU", di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: Ancaman-ancaman M Taufik untuk KPU DKI yang Tunda Jalankan Putusan Bawaslu

Taufik mengatakan, seharusnya KPU DKI Jakarta membiarkan masyarakat menilai apakah dia layak menjadi calon legislatif atau tidak.

"Serahkan saja ke masyarakat, masyarakat yang menilai apakah pilih saya atau tidak. Saya sudah akui (melakukan korupsi). KPU kan pelitnya di situ, kok takut banget sih. Ini kok semua dibikin ribet ya pikiran KPU, ya lakukan saja," ujar Taufik.

Bawaslu DKI Jakarta pada Jumat lalu mengabulkan gugatan Taufik untuk tetap menjadi bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019. Taufik sebelumnya menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mencantumkan larangan bagi eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI melaksanakan putusan tersebut terhitung tiga hari kerja setelah dibacakan. Rabu ini merupakan batas waktu terakhir yang diberikan Bawaslu DKI kepada KPU DKI.

Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Baca juga: KPU DKI Siap bila Digugat M Taufik ke DKPP

Aturan itu diujimaterikan karena melarang mantan narapidana korupsi mengikuti proses pileg. Taufik yang menyandang status itu juga ikut mengajukan uji materi ke MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com