DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Sekda Depok Harry Prianto, yang telah jadi tersangka kasus korupsi APBD 2015 proyek pelebaran Jalan Nangka, masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan masuk kantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok, Supian Suri, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) terkait status nonaktif Harry Prianto.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat keputusannya,” ucap Supian saat dihubungi, Rabu (5/9/2018).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, juga mengatakan keputusan status Harry Prianto akan dikeluarkan Kamis besok.
Baca juga: Mantan Sekda Depok Minta Pemeriksaannya Ditunda
“Hari Kamis besok keputusannya baru keluar,” ucap Mohammad Idris.
Supian mengatakan, Harry saat ini masih aktif sebagai staf ahli wali kota bidang perekonomian, koperasi dan sumber daya manusia di Pemerintah Kota Depok.
“Saat ini Harry Prianto masih menerima gaji utuh. Beliau juga masih bekerja seperti karyawan pada umumnya,” kata Supian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seorang PNS berstatus non-aktif apabila sudah ditahan karena masalah hukum.
“Ya aturannya memang seperti itu, jadi kita tunggu aja proses hukumnya,” ujar Supian.
Harry Prianto pernah menjadi Sekda selama dua tahun. Ia diangkat jadi Sekda pada 1 Juli 2015 dan ia dicopot dari jabatan itu pada 26 Juli 2017. Harry kemudian dimutasi ke jabatan yang baru sebagai staf ahli Wali Kota bidang perekonomian, koperasi dan sumber daya manusia sampai saat ini.
Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto sebelumnya mengatakan, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.