JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadukan pelanggaran prosedur perombakan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.
Mereka mempertanyakan kesalahannya, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya dan dipensiunkan.
KASN kemudian menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perombakan pejabat tinggi di DKI. Hasilnya, ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran Pemprov DKI Jakarta yang merombak pejabat.
Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Anies mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Belum semua rekomendasi dilaksanakan Pemprov DKI
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, belum semua rekomendasi KASN dilaksanakan Pemprov DKI terkait masalah perombakan pejabat ini.
Baca juga: Ketua KASN: Belum Semua Rekomendasi Kami Dilaksanakan Pemprov DKI
Padahal, tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi itu sudah berakhir.
"Belum, masih pending, belum semua rekomendasi kita dilaksanakan," ujar Sofian, Kamis (6/9/2018).
Menurut Sofian, Pemprov DKI sudah memberikan jabatan baru yang setingkat dan memberikan jabatan fungsional untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Ada juga pejabat yang tetap diberhentikan karena masuk ke dunia politik dan para pejabat tersebut menerima putusan itu.
Namun, masih ada beberapa pejabat yang belum dikembalikan ke jabatannya semula.
Pejabat yang dicopot mengadu untuk kedua kalinya
Beberapa pejabat yang tetap dipensiunkan mengadu untuk kedua kalinya ke KASN pada Jumat (31/8/2018).
Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero).
Baca juga: Tak Dapat Uang Pensiun, Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Kembali Mengadu ke KASN
Alasannya, usia mereka belum memenuhi batas usia pensiun, yakni 60 tahun.
"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan kan mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh gubernur, tapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," kata Sofian.
Dalam waktu satu pekan ke depan, lanjut Sofian, KASN akan menjembatani Pemprov DKI dengan para pejabat yang dicopot untuk menyelesaikan masalah perombakan hingga dipensiunkan itu.
KASN tidak akan langsung merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi kepada Pemprov DKI.
"Kami masih menjembatani supaya ini selesai urusan ini, baru kita finalkan, kita laporkan ke Presiden. Kita harapkan one week ini," ucap dia.
Tanggapan Pemprov DKI
Menanggapi aduan pejabat yang tak menerima uang pensiun, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan dalam memensiunkan pejabat yang dicopot dari jabatannya.
Para pejabat eselon II yang dicopot itu dipensiunkan sebelum 60 tahun karena berstatus PNS biasa atau staf sebelum pensiun.
Baca juga: DKI Tetap Pensiunkan 10 Pejabat yang Dicopot meski Ditentang KASN
Batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat struktural eselon II adalah 60 tahun, sedangkan bagi staf atau yang tidak memegang jabatan struktural BUP-nya 58 tahun.
Oleh karenanya, pejabat yang sudah berstatus staf itu sudah memenuhi BUP 58 tahun.
"Sudah waktunya pensiun, mau bertahan, susah. Usia enggak bisa, sudah 58 (tahun) lebih, ya sudah, pensiun," kata Saefullah, kemarin.
Saefullah menyampaikan, Pemprov DKI tidak mungkin menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk mengembalikan pejabat yang dicopot dan dipensiunkan, ke jabatannya semula atau yang setara.
Paling memungkinkan adalah menempatkan para pejabat yang dicopot itu pada posisi non-struktural.
"KASN ngasih rekomendasi untuk dapat jabatan yang setara. Kalau di (posisi) struktural, ya sudah enggak mungkin," tutur dia.
6 pejabat bersedia dipensiunkan, sisa 4
Saefullah mengatakan, enam pejabat eselon II yang dicopot dari jabatannya sudah menyatakan bersedia pensiun.
Salah satunya adalah mantan wali kota Jakarta Barat Anas Effendi. Anas bersedia pensiun karena ingin maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Yang enam (pejabat) sudah beres, sudah teken mau pensiun. Yang nyaleg Anas, ada yang pensiun," ujar Saefullah.
Baca juga: KASN Meminta, Pejabat DKI yang Dicopot Ditunda Pensiunnya
Dengan demikian, dari sepuluh pejabat yang dicopot, ada empat orang yang tak mau dipensiunkan. Namun, Saefullah tidak menyebutkan identitas mereka.
Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta sudah memanggil empat pejabat tersebut dan menawarkan mereka bekerja pada posisi non-struktural. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau dia punya itikad baik mau mengabdi buat rakyat Jakarta, bukan mengabdi buat dirinya lho ya. Kalau buat dirinya, tidak pernah kita akan kasih. Tapi, kalau dia niatnya mengabdi buat masyarakat, bukan membela dirinya nih, kalau dia mempertahankan jabatan kan berarti membela dirinya. Tapi, kalau dia ingin mengabdi, itu beda, ingin mengabdi, di Pasar Jaya, di mana. Itu boleh," ucap Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.