Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pejabat yang Dipensiunkan Anies Mengadu untuk Kedua Kalinya ke KASN...

Kompas.com - 07/09/2018, 07:45 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadukan pelanggaran prosedur perombakan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.

Mereka mempertanyakan kesalahannya, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya dan dipensiunkan.

KASN kemudian menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perombakan pejabat tinggi di DKI. Hasilnya, ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran Pemprov DKI Jakarta yang merombak pejabat.

Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Anies mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Belum semua rekomendasi dilaksanakan Pemprov DKI

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, belum semua rekomendasi KASN dilaksanakan Pemprov DKI terkait masalah perombakan pejabat ini.

Baca juga: Ketua KASN: Belum Semua Rekomendasi Kami Dilaksanakan Pemprov DKI

Padahal, tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi itu sudah berakhir.

"Belum, masih pending, belum semua rekomendasi kita dilaksanakan," ujar Sofian, Kamis (6/9/2018).

Menurut Sofian, Pemprov DKI sudah memberikan jabatan baru yang setingkat dan memberikan jabatan fungsional untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Ada juga pejabat yang tetap diberhentikan karena masuk ke dunia politik dan para pejabat tersebut menerima putusan itu.

Namun, masih ada beberapa pejabat yang belum dikembalikan ke jabatannya semula.

Pejabat yang dicopot mengadu untuk kedua kalinya

Beberapa pejabat yang tetap dipensiunkan mengadu untuk kedua kalinya ke KASN pada Jumat (31/8/2018).

Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero).

Baca juga: Tak Dapat Uang Pensiun, Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Kembali Mengadu ke KASN

Alasannya, usia mereka belum memenuhi batas usia pensiun, yakni 60 tahun.

"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan kan mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh gubernur, tapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," kata Sofian.

Dalam waktu satu pekan ke depan, lanjut Sofian, KASN akan menjembatani Pemprov DKI dengan para pejabat yang dicopot untuk menyelesaikan masalah perombakan hingga dipensiunkan itu.

KASN tidak akan langsung merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi kepada Pemprov DKI.

"Kami masih menjembatani supaya ini selesai urusan ini, baru kita finalkan, kita laporkan ke Presiden. Kita harapkan one week ini," ucap dia.

Tanggapan Pemprov DKI

Menanggapi aduan pejabat yang tak menerima uang pensiun, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan dalam memensiunkan pejabat yang dicopot dari jabatannya.

Para pejabat eselon II yang dicopot itu dipensiunkan sebelum 60 tahun karena berstatus PNS biasa atau staf sebelum pensiun.

Baca juga: DKI Tetap Pensiunkan 10 Pejabat yang Dicopot meski Ditentang KASN

Batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat struktural eselon II adalah 60 tahun, sedangkan bagi staf atau yang tidak memegang jabatan struktural BUP-nya 58 tahun.

Oleh karenanya, pejabat yang sudah berstatus staf itu sudah memenuhi BUP 58 tahun.

"Sudah waktunya pensiun, mau bertahan, susah. Usia enggak bisa, sudah 58 (tahun) lebih, ya sudah, pensiun," kata Saefullah, kemarin.

Saefullah menyampaikan, Pemprov DKI tidak mungkin menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk mengembalikan pejabat yang dicopot dan dipensiunkan, ke jabatannya semula atau yang setara.

Paling memungkinkan adalah menempatkan para pejabat yang dicopot itu pada posisi non-struktural.

"KASN ngasih rekomendasi untuk dapat jabatan yang setara. Kalau di (posisi) struktural, ya sudah enggak mungkin," tutur dia.

6 pejabat bersedia dipensiunkan, sisa 4

Saefullah mengatakan, enam pejabat eselon II yang dicopot dari jabatannya sudah menyatakan bersedia pensiun.

Salah satunya adalah mantan wali kota Jakarta Barat Anas Effendi. Anas bersedia pensiun karena ingin maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Yang enam (pejabat) sudah beres, sudah teken mau pensiun. Yang nyaleg Anas, ada yang pensiun," ujar Saefullah.

Baca juga: KASN Meminta, Pejabat DKI yang Dicopot Ditunda Pensiunnya

Dengan demikian, dari sepuluh pejabat yang dicopot, ada empat orang yang tak mau dipensiunkan. Namun, Saefullah tidak menyebutkan identitas mereka.

Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta sudah memanggil empat pejabat tersebut dan menawarkan mereka bekerja pada posisi non-struktural. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Kalau dia punya itikad baik mau mengabdi buat rakyat Jakarta, bukan mengabdi buat dirinya lho ya. Kalau buat dirinya, tidak pernah kita akan kasih. Tapi, kalau dia niatnya mengabdi buat masyarakat, bukan membela dirinya nih, kalau dia mempertahankan jabatan kan berarti membela dirinya. Tapi, kalau dia ingin mengabdi, itu beda, ingin mengabdi, di Pasar Jaya, di mana. Itu boleh," ucap Saefullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com