JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, belum semua rekomendasi KASN mengenai perombakan pejabat dilaksanakan Pemprov DKI.
Padahal, tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi itu sudah berakhir.
"Belum, masih pending, belum semua rekomendasi kita dilaksanakan," ujar Sofian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
Baca juga: DKI Tetap Pensiunkan 10 Pejabat yang Dicopot meski Ditentang KASN
Sofian menyampaikan, pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum dikembalikan ke jabatannya semula.
Para pejabat yang dicopot itu malah mengadu kembali ke KASN karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero).
Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun, 60 tahun.
"Minggu yang lalu, itu hari Jumat, sebagian dari pejabat-pejabat yang dikenakan pemberhentian itu, mengadu lagi kepada kami," kata Sofian.
Meskipun belum semua rekomendasi ditindaklanjuti, KASN tidak akan langsung merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sofian menyebut KASN akan menjembatani Pemprov DKI dengan para pejabat yang dicopot untuk menyelesaikan masalah pencopotan itu dalam waktu satu pekan ke depan.
"Kami masih menjembatani supaya ini selesai urusan ini, baru kita finalkan, kita laporkan ke Presiden. Kita harapkan one week ini," ucap dia.
Baca juga: KASN Meminta, Pejabat DKI yang Dicopot Ditunda Pensiunnya
Menurut Sofian, hal yang dilakukan Pemprov DKI untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN yakni memberikan jabatan baru yang setingkat dan memberikan jabatan fungsional.
Ada pejabat yang tetap diberhentikan karena masuk ke dunia politik dan para pejabat tersebut menerima putusan itu.
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran Pemprov DKI yang merombak pejabat.
Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti paling lambat 30 hari kerja setelah terbitnya rekomendasi tersebut.