Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pernah menyatakan, Pemprov DKI tetap memensiunkan 10 pejabat eselon II yang dicopot Anies awal Juli lalu.
Baca juga: Saefullah Merasa DKI Sudah Cukup Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN
Menurut Saefullah, para pejabat yang dicopot itu dipensiunkan sebelum usia 60 tahun karena berstatus PNS biasa atau staf sebelum pensiun.
Batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat struktural eselon II adalah 60, sedangkan bagi staf atau yang tidak memegang jabatan struktural BUP-nya 58 tahun.
Saefullah mengatakan, 10 pejabat yang dipensiunkan itu tak bisa dikembalikan jabatannya.
"Kalau jabatannya itu sudah tidak diberikan lagi, maka posisinya yang bersangkutan menjadi staf, kalau staf ya berarti usia 58 tahun. Mau dibolak-balik bagaimana? Enggak bisa lagi. 58 tahun (pensiun) siapa pun," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.