Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Bawaslu DKI, KPU DKI Sampaikan Tetap Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Taufik

Kompas.com - 07/09/2018, 11:35 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap akan menunda pelaksanaan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, yang memerintahkan KPU DKI meloloskan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh KPU DKI Jakarta melalui surat yang dikirimkan ke Bawaslu DKI Jakarta, dengan tembusan ke Ketua KPU RI dan Ketua DPD Gerindra.

Surat yang dikirim berkop KPU DKI Jakarta Nomor 828/PL/.01.4-SD/31/Prov/IX/2018 terkait tindak lanjut putusan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa proses pemilu nomor registrasi 004/REG/.LEG/DPRD/12.00/VII/2018, terkait pencalonan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Mohamad Taufik.

Baca juga: Ancaman-ancaman M Taufik untuk KPU DKI yang Tunda Jalankan Putusan Bawaslu

 

Surat yang dikirim 5 September lalu, ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos dengan stempel KPU DKI Jakarta.

"Perihal pelaksaan putusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi. Bentuk tindak lanjutnya merupakan penundaan terhadap putusan Bawaslu sampai dengan keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung," tulis surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Betty mengatakan, surat yang dikirim tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 991.

Sebagai penyelenggara pemilu ditingkat provinsi, lanjut Betty, pihaknya berkewenangan menjalankan kebijakan yang sudah dikeluarkan KPU RI.

"Kami menyadari penuh hierarkis kelembagaan yang dimaksud dalam UU. Segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang kami lakukan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku," ujar Betty, Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Taufik Ancam Pidanakan Komisioner, Ini Tanggapan KPU DKI

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan pada Jumat (31/8/2018). Tenggat waktu itu berakhir pada Rabu (5/9/2018).

Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com