JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, di Bandara Soekarno-Hatta area parkir dibagi menjadi dua, yaitu area parkir harian atau umum dan area parkir inap.
Ia mengatakan, tarif dan lokasi kedua jenis area parkir ini berbeda.
"Area parkir harian terletak di dekat terminal keberangkatan dan kedatangan, sedangkan parkir inap tersedia di dua titik. Yang pertama di depan kantor Angkasa Pura 2 dan lokasi lainnya terletak di depan stasiun kereta bandara," ujar Febri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Baca juga: Laporkan Kasus Parkir Liar di Jatinegara Lewat Aplikasi Siparlibasi
Febri mengatakan, di kawasan bandara telah dipasang plang-plang petunjuk yang membedakan kedua jenis lokasi parkir ini.
Ia menyampaikan, tarif parkir yang dikenakan di kedua jenis area parkir ini pun berbeda. Berikut ini daftar tarif parkir mobil di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Parkir inap
Untuk 4 jam pertama dikenakan Rp 30.000. Tarif berlaku progresif dengan biaya setiap jam berikutnya Rp 6.000.
2. Parkir harian/umum
Memarkirkan di area parkir umun dikenakan Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Kemudian, jam kedua hingga keempat Rp 5.000.
Sementara itu, jam kelima sampai jam-jam seterusnya dikenakan tambahan Rp 10.000.
Baca juga: Parkir Liar di Depan Stasiun Jatinegara, Mobil dan Motor Ditilang
Febri mengimbau pengguna area parkir untuk selalu memperhatikan petunjuk-petunjuk yang telah dipasang di sejumlah sisi Bandara Soekarno-Hatta agar kendaraan dapat terparkir di lokasi yang sesuai dengan kebutuhan.
"Kalau butuh informasi lebih lanjut silahkan bertanya kepada petugas. Jangan sampai menginapkan mobil di area parkir umum, pasti biayanya jadi lebih mahal," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.