JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, pajak bonus untuk atlet peraih medali di Asian Games ditanggung Pemprov DKI.
Namun, besaran bonusnya tidak ditambah, tetap sama seperti ketentuan semula.
"Tadinya memang akan diusulkan bonus untuk emas itu Rp 750 juta. Namun, setelah kami konsultasi dan disetujui sesuai Kepgub, bonusnya tetap Rp 300 juta untuk peraih emas plus pajaknya ditanggung APBD," ujar Ratiyono dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Bonus Rp 300 Juta Mah Cemen, Ini Untuk Pemenang Asian Games Loh
Sesuai Kepgub, Disorda mengusulkan besaran bonus untuk atlet DKI Jakarta peraih medali emas Rp 300 juta, medali perak Rp 150 juta, dan medali perunggu Rp 90 juta.
Ratiyono mengatakan, besar pajak yang harus dibayar mencapai Rp 60 juta.
Pajak itu yang akan ditanggung Pemprov DKI agar bonus untuk atlet tidak terpotong.
Baca juga: Bela Negara Itu Kehormatan, Jepang Justru Tak Beri Bonus untuk Atletnya
Dalam pembahasan anggaran perubahan, Disorda awalnya mengajukan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk penambahan bonus atlet.
Karena tidak jadi ditambah, anggaran yang diajukan pun berkurang menjadi Rp 17,9 miliar.
"Ini sudah termasuk untuk Asian Para Games nanti," ujar Ratiyono.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Jadi Usulkan Kenaikan Bonus Atlet Asian Games
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.