Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi STNK dan BPKB Palsu, Tiga Kakak-Beradik Ditangkap

Kompas.com - 14/09/2018, 10:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap basah tiga kakak-beradik berinisial RB, ST, dan SP, yang melakukan pemalsuan STNK dan BPKB di rumah mereka di Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (11/9/2018) lalu.

Penangkapan itu bermula dari informasi penjualan STNK dan BPKB di media sosial. Polisi lalu melacak adanya pemesanan STNK palsu di kawasan Papanggo, Jakarta Utara.

Setelah itu, polisi mendapat informasi bahwa pencetak STNK palsu itu tinggal di Trowolu Pencol, Ngaringan, Grobogan, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, ketiga tersangka pelaku sudah beroperasi selama tujuh bulan terakhir dan bisa meraup ratusan juta rupiah per bulan lewat bisnis ilegal itu.

"Untuk keuntungan yang diperoleh relatif (besar). Namun berdasarkan hasil pemeriksaan untuk perputaran uang tiap bulan itu sekitar Rp 200 juta tiap bulan," kata Faruk saat konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis kemarin.

Baca juga: Kakak-Beradik Pemalsu STNK Belajar Secara Otodidak

Tiga kakak-beradik tersebut diketahui mempelajari cara pembuatan STNK dan BPKB palsu secara otodidak. Faruk memastikan tidak ada satu orang pun di antara mereka yang pernah bekerja di Samsat atau instansi lain yang berkaitan dengan pembuatan STNK dan BPKB.

STNK dan BPKB palsu itu dilakukan ketiganya di rumah mereka di Grobogan. Mereka menawarkan jasa tersebut melalui media sosial Facebook.

"Kami lihat dari Facebok atau situs yang digunakan, mereka itu menerima pemesanan dari seluruh wilayah Indonesia," ujar Faruk.

Proses pembayaran STNK dan BPKB palsu itu dilakukan lewat sistem transfer. Pengiriman STNK dan BPKB palsu dilakukan lewat ekspedisi.

Modus pelaku

Faruk menjelaskan, perbedaan mendasar antara STNK dan BPKB asli dengan surat-surat bodong yang diproduksi ketiga kakak-beradik itu terletak pada bahan kertas yang digunakan.

Ia menuturkan, kertas yang digunakan untuk pembuatan STNK dan BPKB asli didistribusikan secara terbatas di lingkungan kepolisian.

"Ini kertasnya kertas biasa, memang seperti ini dijual umum, cuma memang warna, kemasannya, dan setingannya menyerupai kertas yang digunakan oleh Ditlantas Mabes Polri," kata Faruk.

STNK palsu yang dibuat para pelaku dibuat seakan-akan mirip dengan yang asli karena dipasang hologram asli yang dicopot dari STNK asli.

Baca juga: Pemalsu STNK dan BPKB Online Raup Ratusan Juta Per Bulan

Sedangkan BPKB dipalsukan dengan cara mencetak halaman BPKB kemudian ditempel dengan sampul asli BPKB yang dibeli dari internet.

Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan komplotan tersebut bekerjasama dengan pelaku-pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com