Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI

Kompas.com - 19/09/2018, 05:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta belum menghentikan pemrosesan laporan yang dilayangkan Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. 

Laporan disebabkan KPU DKI yang tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu untuk menjadikan Taufik sebagai bakal caleg. 

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan para eks narapidana kasus korupsi seperti Taufik bisa ikut serta dalam Pemilihan Legislatif 2019. 

Baca juga: Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya baru bisa menghentikan pemrosesan laporan bila laporan itu dicabut pelapor yaitu Taufik dan tim kuasa hukumnya.

"Artinya begini, sepanjang ini KPU belum menindaklanjuti putusan Bawaslu, dan pelapor itu belum mencabut (laporan) ya masih terus," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Selasa (18/9/2018).

Puadi menuturkan, hingga kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya belum mencabut laporan yang dilayangkan pada Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Penjelasan MA Soal Iuran Tenis yang Dibebankan kepada Para Hakim

Ia menambahkan pelapor juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan mencabut laporan meskipun MA telah membolehkan eks napi korupsi menjadi bacaleg.

"Pelapor sampaikan, yang dilaporkan ini KPU kenapa tidak menindaklanjuti per 5 September. Jadi buat si pelapor ini, turunnya putusan MA ini ada atau tidak, tetap melaporkan," ujar Puadi.

5 September 2018 merupakan batas akhir bagi KPU untuk menjalankan putusan Bawaslu per 31 Agustus 2018 yang meloloskan Taufik sebagai bacaleg.

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, MA Mengaku Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Dalam Pasal 518 disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Baca juga: MA Segera Kirim Salinan Putusan Uji Materi PKPU kepada KPU

Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan MA terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.

Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal pencalonan Taufik telah dicabut MA pada Jumat (14/9/2018). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com