JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta belum menghentikan pemrosesan laporan yang dilayangkan Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Laporan disebabkan KPU DKI yang tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu untuk menjadikan Taufik sebagai bakal caleg.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan para eks narapidana kasus korupsi seperti Taufik bisa ikut serta dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Baca juga: Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya baru bisa menghentikan pemrosesan laporan bila laporan itu dicabut pelapor yaitu Taufik dan tim kuasa hukumnya.
"Artinya begini, sepanjang ini KPU belum menindaklanjuti putusan Bawaslu, dan pelapor itu belum mencabut (laporan) ya masih terus," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Selasa (18/9/2018).
Puadi menuturkan, hingga kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya belum mencabut laporan yang dilayangkan pada Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Penjelasan MA Soal Iuran Tenis yang Dibebankan kepada Para Hakim
Ia menambahkan pelapor juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan mencabut laporan meskipun MA telah membolehkan eks napi korupsi menjadi bacaleg.
"Pelapor sampaikan, yang dilaporkan ini KPU kenapa tidak menindaklanjuti per 5 September. Jadi buat si pelapor ini, turunnya putusan MA ini ada atau tidak, tetap melaporkan," ujar Puadi.
5 September 2018 merupakan batas akhir bagi KPU untuk menjalankan putusan Bawaslu per 31 Agustus 2018 yang meloloskan Taufik sebagai bacaleg.
Baca juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, MA Mengaku Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Dalam Pasal 518 disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Baca juga: MA Segera Kirim Salinan Putusan Uji Materi PKPU kepada KPU
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan MA terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.
Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal pencalonan Taufik telah dicabut MA pada Jumat (14/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.