JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara tengah menyiapkan kado bagi para pengantin baru berupa program pengurusan pembaruan dokumen kependudukan.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Junaedi mengatakan, kado tersebut dinamakan Kadoku Indah 5 in 1 yang merupakan akronim dari Paket 5 Dokumen Kependudukan Terintegrasi dengan 1 Pernikahan.
"Ini merupakan inovasi dimana kami memberikan kado kepada pasangan baru nikah. Bukan dalam bentuk materi kayak mobil atau kulkas tapi kado untuk persyaratan administrasi. Jadi selain buku nikah, kami berikan KTP dan KK baru,” kata Junaedi di Cilincing, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Begini Teknis Pembuatan Dokumen 5 in 1 bagi Pengantin Baru
Menurut Junaedi, selama ini masih banyak pengantin baru yang tidak memprioritaskan mengurus pembaruan data di dokumen kependudukan mereka. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak ataupun cicilan rumah.
"Ini inovasi bagaimana pasangan nikah kadang-kadang bingung. Setelah nikah Kartu Keluarga harus pecah, kami diberikan di sini, itu yang mempermudah," kata Junaedi.
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara Sri Supriantoro mengatakan, calon pengantin yang tertarik mengikuti program itu dapat mendatangi Kantor Lurah dan memenuhi syarat-syarat N1, N2, dan N4.
Setelahnya, laporan tersebut akan dikirim ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebelum diinformasikan kepada Sudin Dukcapil. Sudin Dukcapil, kata Supriantoro, akan memperbarui data-data kependudukan kedua pengantin seperti alamat dan status perkawinan.
Setelah itu, Sudin Dukcapil akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama untuk menetahui tanggal pernikahan. Tujuannya, agar kelima dokumen sudah siap ketika para calon pengantin sah menjadi suami dan istri.
"Dengan demikian kami mempercepat updating data dan mempermudah pengantin baru untuk lakukan perubahan yang dirasanya mengurus kependudukan ribet. Nah dengan cara ini insya Allah bisa terbantu," kata Supriantoro.
Baca juga: Pengantin Baru Dapat Kado Dokumen Kependudukan 5 in 1
Ia menjanjikan dokumen-dokumen itu dapat diterima paling lambat dua hari setelah akad nikah berlangsung. Kelima dokumen itu adalah dua KTP milik pengantin, dua KK lama yang diperbarui, serta KK baru atas nama kedua pengantin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.